![]() |
| Anggota DPRD Kota Bekasi Sarwin |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kepastian keberlanjutan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, menjadi sorotan menjelang beratasnya masa berlaku Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Oktober 2026.
DPRD Kota Bekasi secara tegas mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, agar tidak mengambil keputusan sepihak dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak pembuangan sampah milik warga Jakarta tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menegaskan bahwa pelibatan legislatif sejak awal pembahasan, merupakan mandat aturan yang wajib dijalankan oleh Pemkot Bekasi.
"Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi. Oleh karena itu, DPRD harus dilibatkan sejak awal sesuai Perda. Jangan sampai pembahasan sudah berjalan jauh dengan DKI, baru kami diminta menyetujui hasilnya," ujar Sarwin, Selasa (22/9/2026).
Sarwin menjelaskan, landasan hukum pelibatan DPRD, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
Menurutnyanya, berdasarkan Pasal 16 aturan tersebut, persetujuan DPRD merupakan tahapan wajib, yang harus dipenuhi usai kesepakatan bersama tercapai dan sebelum dokumen PKS ditandatangani.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini menolak keras, jika fungsi legislatif hanya dijadikan formalitas atau stempel persetujuan semata, tanpa mengetahui isi substansi kesepakatan.
"Kita perlu tahu secara transparan; apa saja poin yang diperpanjang, adakah yang berubah dari perjanjian lama, apa kewajiban Pemkot, dan yang terpenting, apa dampaknya bagi masyarakat. Ini bukan sekadar formalitas perpanjangan kertas kontrak kerja sama," kata Sarwin.
Ia menambahkan, keterlibatan legislatif difokuskan untuk mengawal transparansi konsekuensi pembiayaan, perubahan klausul perjanjian, hingga besaran kompensasi bagi warga terdampak di sekitar TPST Bantargebang.
"Guna menjalankan mekanisme yang sesuai, saya berharap Pemkot Bekasi segera mengirimkan surat permohonan resmi, disertai draf rancangan PKS kepada Pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Perda Nomor 12 Tahun 2020," tegasnya.
Mengingat tenggat waktu kerja sama yang makin mampat, Sarwin memastikan bahwa DPRD Kota Bekasi, mendukung keberlanjutan kerja sama antar-daerah ini, selama ditempuh melalui prosedur hukum yang akuntabel.
"Kita tegaskan, DPRD tidak menghambat perpanjangan ini. Kami justru ingin prosesnya berjalan benar dan berlandaskan hukum. Jangan jadikan alasan mepetnya waktu untuk menerabas aturan. Legalitas PKS ini harus kuat agar kepentingan dan hak warga Kota Bekasi benar-benar terlindungi," pungkas Sarwin. (Pandu)



