![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bandung - Kasus dugaan korupsi upah pungut di Pemkab Bogor membuat publik bertanya-tanya. Apa sebenarnya upah pungut, siapa penerimanya, berapa besarannya, dan bagaimana aturannya? Simak penjelasannya.
Kasus dugaan korupsi upah pungut yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor membuat istilah ini kembali menjadi perhatian publik.
KPK bahkan telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar dan kini mendalami apakah dana tersebut berasal dari pemotongan upah pungut dalam periode tertentu atau berasal dari mekanisme lain. Dugaan itulah yang kini sedang diusut penyidik.
Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan upah pungut? Apakah uang tersebut legal?
Jawabannya, ya, sepanjang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upah Pungut Adalah Insentif bagi Petugas Pemungut Pajak dan Retribusi
Dalam regulasi pemerintah, istilah yang digunakan sebenarnya adalah Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Insentif ini merupakan tambahan penghasilan sebagai penghargaan kepada aparatur yang berhasil mencapai target pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tujuannya antara lain, meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah, mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberi penghargaan atas pencapaian target penerimaan.
Siapa yang Berhak Menerima?
Berdasarkan PP Nomor 69 Tahun 2010, penerima insentif tidak hanya pegawai Badan Pendapatan Daerah.
Penerimanya dapat meliputi pejabat dan pegawai instansi pemungut pajak dan retribusi, kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, petugas pemungut PBB di desa dan kecamatan, serta pihak lain yang membantu proses pemungutan sesuai ketentuan.
Berapa Besaran Upah Pungut?
Besaran maksimal insentif juga telah diatur.
Untuk kabupaten/kota, alokasi insentif paling tinggi mencapai 5 persen dari penerimaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi dasar penghitungan.
Namun angka tersebut bukan otomatis dibagikan seluruhnya kepada pegawai. Besaran yang diterima setiap orang ditentukan lagi melalui pembagian proporsional berdasarkan jabatan, tanggung jawab, dan ketentuan yang ditetapkan dalam APBD maupun peraturan kepala daerah.
Bagaimana Mekanisme Pembayarannya?
Insentif tidak bisa dibayarkan sembarangan.
Mekanismenya meliputi, target penerimaan pajak atau retribusi harus tercapai, anggaran insentif harus tersedia dalam APBD, pembayaran dilakukan berdasarkan capaian kinerja, umumnya setiap triwulan dan besarannya ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
Artinya, upah pungut merupakan hak yang lahir dari kinerja dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kenapa Bisa Menjadi Kasus Korupsi?
Persoalannya muncul ketika mekanisme tersebut diduga tidak dijalankan sesuai aturan.
Misalnya apabila terjadi pemotongan terhadap hak penerima, pembagian yang tidak sesuai ketentuan, pungutan kepada pegawai atau penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Jika praktik seperti itu terjadi, maka persoalannya bukan lagi mengenai keberadaan upah pungut, melainkan dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaannya.
Dalam kasus Pemkab Bogor, KPK masih mendalami asal-usul uang Rp1,5 miliar yang telah disita, termasuk apakah berasal dari pemotongan upah pungut dan untuk periode pembayaran tertentu. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana.
Transparansi Jadi Kunci
Kasus yang kini ditangani KPK menjadi pengingat bahwa setiap insentif yang bersumber dari keuangan daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Upah pungut pada dasarnya merupakan instrumen untuk meningkatkan penerimaan daerah. Namun ketika mekanisme pembagiannya menyimpang dari regulasi, insentif yang semestinya menjadi penghargaan atas kinerja justru dapat berubah menjadi pintu masuk penyidikan tindak pidana korupsi.



