![]() |
| Perwakilan pengurus AKAMSI saat melakukan penyerahan dokumen laporan. |
inijabar.com, Jakarta - Kasus perobohan Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar di Sanur, Denpasar Selatan, Bali, memicu gelombang protes yang berlangsung di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Massa dari Angkatan Pergerakan Mahasiswa Indonesia (AKAMSI), mendesak pemerintah dan penegak hukum tidak sekadar memandang insiden tersebut sebagai sengketa tanah biasa, melainkan dugaan kejahatan penistaan agama.
Langkah hukum juga resmi ditempuh dengan terbitnya Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: 85/IX/2026/E-YANDUMAS/BAG ANEV oleh Divisi Humas Polri.
Koordinator Nasional AKAMSI, Tsaqif Fadillah, menegaskan bahwa perusakan tempat ibadah umat Hindu yang memiliki nilai sejarah sejak masa pra-kemerdekaan itu, telah melukai tatanan sosial masyarakat adat.
"Kasus sengketa tanah sampai menghancurkan tempat ibadah yang terjadi di Bali, sudah termasuk penistaan agama. Kami menyayangkan perilaku korporasi yang begitu memandang rendah nilai-nilai sejarah masyarakat adat di Bali dan keyakinan umat beragama Hindu," ujar Tsaqif dalam keterangan tertulisnya.
Tsaqif membeberkan, pembongkaran pura di Jalan Kesumasari tersebut bermula dari klaim penguasaan fisik tanah, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 70 dan 71 Desa Sanur atas nama PT Restu Maharani, yang kemudian dialihkan ke PT Kartika Sanur Cemerlang.
Selain berorasi, perwakilan mahasiswa menyerahkan berkas permohonan pemblokiran peralihan HGB, serta permohonan perlindungan hukum kepada Kementerian ATR/BPN dan kepolisian.
Sementara itu, Ketua Eksekutif Nasional AKAMSI, Rahbar Ayatullah, menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak Kapolri memproses pimpinan korporasi atas dugaan pelanggaran Pasal 156a KUHP, serta meminta Menteri ATR/BPN mencabut SK HGB yang habis masa berlakunya pada 29 September 2026.
"Tuntutan yang kami sampaikan turut serta dengan upaya laporan pengaduan, juga permohonan pemblokiran peralihan kepada pihak berwenang dan instansi terkait, agar pihak ATR/BPN dan korporasi yang sewenang-wenang dapat ditindak secara adil," kata Rahbar.
Rahbar menekankan, pihaknya memberikan tenggat waktu 14 hari kerja bagi kementerian dan kepolisian, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut sebelum membawa kasus ini ke jenjang lebih tinggi.
"Kami akan membawa persoalan ini kepada para petinggi negara, agar hak atas tanah adat yang dihancurkan tempat ibadahnya oleh para korporasi, dapat kembali kepada yang berhak, jika dalam beberapa waktu aspirasi kami belum ditindak," tegas Rahbar.
Melalui aksi ini, AKAMSI berharap, tanah situs sejarah di Sanur dapat dikembalikan fungsinya kepada masyarakat adat Bali, serta mendapatkan kepastian hukum yang adil. (Pandu)



