Perundingan Bipartit Kedua PHK Massal Hotel Bumi Wiyata Depok Mentok

Redaktur author photo
FSB- Kamiparho Kota Depok

inijabar.com, Depok- Perselisihan persoalan ketenagakerjaan antara manajemen PT Bumiputra Wisata (Hotel Bumi Wiyata) dengan para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh–Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB-Kamiparho) Kota Depok kembali menemui jalan buntu. Perundingan Bipartit kedua yang digelar kembali di kawasan Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok tersebut berakhir tanpa kesepakatan (deadlock) pada Selasa (1/9/2026).

Konflik ini bermula dari kebijakan manajemen yang melayangkan surat pemberitahuan dan Surat Keputusan (SK) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara serentak kepada para pekerja pada 29 Juli 2026 lalu. Dari total pekerja yang terdampak, sebanyak 64 orang menyatakan menolak keputusan tersebut, karena dinilai mengabaikan hak-hak normatif yang diatur dalam regulasi maupun perjanjian internal perusahaan.

Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB-Kamiparho Bumi Wiyata, Muhammad Sholeh menyatakan bahwa pihak manajemen tetap bersikeras hanya akan membayarkan hak karyawan terdampak PHK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan skema efisiensi sebesar 0,5 dari ketentuan normal serta dibayarkan secara bertahap.

"Pihak kuasa hukum manajemen atau perusahaan berpegang pada aturan efisiensi dengan besaran 0,5 persen dan dicicil. Padahal, kami meminta agar hak-hak dibayarkan secara langsung dan merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku," ujar Sholeh usai perundingan.

Tumpukan Kewajiban Perusahaan yang Belum Diselesaikan

Selain persoalan besaran pesangon, menurut Sholeh perundingan tersebut juga mengungkap sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai abai sebelum keputusan PHK diterbitkan. Pihaknya merinci, hak-hak pekerja yang belum ditunaikan meliputi upah berjalan bulan Agustus 2026, hak cuti besar, hingga dana Loss and Breaked (LB).

Selain itu, persoalan lainnya yang dia soroti yakni iuran wajib anggota koperasi pekerja dengan total senilai sekitar Rp300 juta yang telah dipotong secara rutin dari gaji karyawan, namun diduga belum disetorkan kepada pihak koperasi.

Menurut Sholeh, rangkaian kewajiban tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh pihak perusahaan melalui mekanisme perundingan bipartit pendahuluan sebelum menerbitkan SK PHK.

"Seharusnya negara mengatur lewat undang-undang agar perundingan itu dilakukan di awal untuk memperjelas hak-hak dasar dan normatif pekerja. Setelah semua kewajiban perusahaan selesai, baru proses PHK dijalankan, bukan sebaliknya," tegasnya.

Suasana perundingan sempat memanas ketika jajaran direksi dan tim kuasa hukum perusahaan dinilai tidak memahami persoalan substantif, seperti status dana LB, pemotongan iuran koperasi, hingga hak cuti besar pekerja.

Kebijakan Penunjang dan Potensi Hambatan Perjuangan Serikat

Di tengah proses perselisihan yang masih berjalan, kebijakan manajemen turut memicu ketegangan baru terkait fasilitas operasional serikat pekerja. 

Sholeh mengungkapkan adanya aturan yang disampaikan kuasa hukum pihak perusahaan yang mewajibkan pengurus dan anggota serikat untuk membayar retribusi parkir di area sekretariat serikat pekerja yang terletak di dalam kompleks hotel, terhitung sejak 14 Agustus 2026.

Pihaknya menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal mengingat status mereka secara hukum masih tercatat sebagai karyawan aktif selama proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan ini belum berkekuatan hukum tetap.

"Status kami kan masih karyawan di sini, hak privilege kami sebagai pekerja masih melekat di area tersebut karena ini sifatnya sharing profit, bukan sewa menyewa. Kewajiban membayar parkir ini justru membebani dan berpotensi menjadi bentuk penghambatan terhadap aktivitas serikat pekerja (union busting)," ungkap Sholeh.

Selain itu, perlindungan terhadap pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga kerja kasual yang dirumahkan juga dinilai bermasalah. Karena dinilai tidak mencantumkan kepastian waktu pembayaran kompensasi.

Langkah Lanjutan dan Desakan Kehadiran Pemerintah

Menanggapi hasil perundingan yang berulang kali gagal, kedua belah pihak dijadwalkan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada 10 September 2026. Serikat pekerja menegaskan bahwa tanggal tersebut menjadi batas akhir bagi manajemen untuk menyetujui tuntutan pembayaran pesangon secara langsung sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Apabila dalam perundingan ketiga tersebut tidak tercapai kesepakatan, pihak serikat memastikan akan menempuh jalur penyelesaian non-litigasi serta mengerahkan aksi lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Sholeh juga menyayangkan kurangnya kepekaan dari anggota DPRD Kota Depok terhadap gelombang PHK massal pekerja Hotel Bumi Wiyata yang berdampak langsung pada mayoritas warga lokal. Mengingat sekitar 98 persen pekerja terdampak merupakan warga Depok, dia juga mendesak komisi D DPRD untuk proaktif memantau persoalan ketenagakerjaan tanpa harus menunggu aduan resmi masuk.

"Jangan menunggu kami mengadu dong. Kasihan para pekerja ini sebentar lagi terancam menjadi pengangguran, yang tentu saja bertolak belakang dengan upaya penekanan angka pengangguran di Kota Depok. Negara harus hadir ketika ada hak-hak warganya yang diabaikan," pungkas Sholeh.

Share:
Komentar

Berita Terkini