Pilkades Serentak, 4 Desa di Sumedang Terancam Lawan Kotak Kosong

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Sumedang- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang menghadapi kendala di empat desa. Hingga penutupan masa pendaftaran, keempat desa tersebut baru memiliki satu bakal calon kepala desa sehingga berpotensi menghadapi skenario calon tunggal melawan kotak kosong.

Sesuai ketentuan Pilkades, setiap desa harus memiliki sedikitnya dua calon kepala desa dan paling banyak lima calon. Karena baru ada satu pendaftar, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan ada empat desa yang hingga kini baru memiliki satu bakal calon kepala desa.

"Ada empat desa yang mendaftar jadi bakal calon kepala desa hanya satu orang," ujar Dadang, Jumat (4/9/2026).

Keempat desa tersebut adalah Desa Cikoneng Kulon Kecamatan Ganeas, Desa Margajaya Kecamatan Tanjungsari, Desa Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya, dan Desa Nanjungwangi Kecamatan Surian.

Pendaftaran Pilkades Diperpanjang

Menurut Dadang, masa pendaftaran di empat desa tersebut diperpanjang hingga 7 September 2026. Langkah ini dilakukan agar masyarakat yang memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada tambahan pendaftar, panitia akan kembali membuka pendaftaran tahap ketiga pada 8–21 September 2026.

Tetap Digelar Meski Hanya Ada Satu Calon

Dadang menjelaskan, apabila hingga akhir masa perpanjangan tetap hanya terdapat satu calon, Pilkades tidak dibatalkan. Pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan menghadirkan calon tunggal melawan kolom kosong di surat suara.

Dalam mekanisme tersebut, calon tunggal tidak otomatis menjadi kepala desa terpilih. Ia wajib memperoleh suara lebih banyak dibandingkan pilihan kolom kosong.

"Jika hingga 21 September tidak ada tambahan calon, Pilkades tetap dilaksanakan meski hanya diikuti satu calon. Di surat suara nanti ada foto calon dan kolom kosong," jelasnya.

Kotak Kosong Bisa Menggagalkan Pilkades

Apabila suara calon tunggal lebih banyak, maka ia ditetapkan sebagai kepala desa terpilih. Namun, jika kolom kosong memperoleh suara terbanyak, hasil Pilkades dinyatakan batal.

Dalam kondisi tersebut, Bupati Sumedang akan menunjuk seorang pejabat kepala desa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS hingga proses pemilihan berikutnya dapat dilaksanakan.

"Kalau yang menang calon, otomatis menang. Tetapi kalau yang menang kolom kosong, Pilkades dianggap batal. Kemudian bupati menunjuk pejabat kepala desa dari PNS," tegas Dadang.

Potensi pertarungan calon tunggal versus kotak kosong di empat desa ini diperkirakan menjadi salah satu perhatian utama dalam pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumedang 2026, terutama jika hingga batas akhir pendaftaran tidak muncul kandidat baru.

Share:
Komentar

Berita Terkini