![]() |
| Aksi protes PKL Pasar Baru Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Komisi III DPRD Kota Bekasi, bergerak cepat merespons gelombang demonstrasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Baru, yang menolak relokasi ke area rooftop.
Komisi yang membidangi BUMD dan perekonomian ini, menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap jajaran dinas terkait pengelola pasar, hingga instansi hukum pada Kamis besok usai Sidang Paripurna.
Langkah ini diambil, untuk membedah dugaan iuran lapak yang membebani pedagang serta menguji keabsahan Perjanjian Kerja Sama (PKS), antara BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) dan pihak swasta, PT Berlian Tangguh Setosa (PT BETA).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menilai dinamika relokasi pedagang membutuhkan kebijakan berbasis empati dan tempat yang layak, demi menjaga daya beli masyarakat di pasar tradisional.
"Persoalan relokasi memang pasti ada yang senang dan tidak senang. Namun, kita punya tujuan sama untuk menata Pasar Baru lebih baik. Perlu kebijakan dari hati nurani agar daya jual beli pasar tradisional tetap terjaga baik dengan tempat yang layak," ujar Arif melalui sambungan telepon, Rabu (2/9/2026).
Arif menyoroti, adanya indikasi beban biaya penempatan lapak oleh oknum tertentu, yang bertolak belakang dengan arahan kepala daerah.
"Saya dengar Pak Wali Kota saat turun ke lapangan mengatakan tempatnya gratis. Tetapi di lapangan ada oknum-oknum tertentu, yang akhirnya membebani pedagang untuk membayar lapak. Ini yang akan kita panggil dan minta pertanggungjawabannya," tegas Arif.
Selain persoalan iuran, Komisi III bakal membedah legalitas sub-kontrak pengelolaan pasar antara BUMD PTMP dan PT BETA. Menurut Arif, skema pendelegasian wewenang tersebut terkesan janggal dan berpotensi memicu tumpang tindih tata kelola.
"Pemerintah sudah menugaskan PTMP, ngapain lagi PTMP buat agreement baru dengan pihak lain? Ini kan seperti ada pemerintahan di dalam pemerintahan. Kalau begitu, sah-sah saja harusnya Wali Kota yang langsung mempihak-ketigakan dengan perusahaan itu, tidak usah lewat BUMD-nya," tutur Arif.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Komisi III turut memanggil Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Disperindag, serta manajemen BUMD untuk menelaah kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembagian porsi keuntungan.
"Kami panggil Kabag Hukumnya untuk melihat dasar peraturan dan undang-undangnya. Pembagian 10 persen untuk PTMP dan porsi ke pemerintah daerah seperti apa, apakah menguntungkan atau justru merugikan. Besok Kamis akan kita bedah bersama," pungkas Arif. (Pandu)



