PPPK Paruh Waktu di Indramayu Digaji Rp1 Juta Masuk Desil 6-10, Bansos Malah Dicoret

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Indramayu – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan. Meski hanya menerima gaji sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan, mereka justru tercatat dalam Desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga dianggap memiliki tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

Status tersebut membuat sebagian PPPK paruh waktu kehilangan hak menerima berbagai bantuan sosial pemerintah, meski penghasilan mereka masih berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2026 yang mencapai Rp2.910.254 per bulan.

Ketua Gerakan Forum Honorer Database BKN Indramayu, Ilham, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, ribuan PPPK paruh waktu di Indramayu mengalami persoalan yang sama setelah status mereka berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi gaji cuma Rp1 juta, tapi di sisi lain kesejahteraan yang lain juga diputus oleh pemerintah. Ini kan ambigu. Statusnya menjadi ASN, tapi kesejahteraannya masih di bawah UMK," ujar Ilham.

Ilham menuturkan, sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu, dirinya merupakan guru honorer di SDN 4 Sumbon sejak tahun 2005 dengan penghasilan hanya ratusan ribu rupiah setiap bulan. Namun setelah berstatus ASN, bantuan sosial yang sebelumnya diterima justru dihentikan karena sistem DTSEN mengategorikannya ke dalam Desil 6-10.

Status ASN Jadi Sorotan

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pemutakhiran data DTSEN. Banyak PPPK paruh waktu merasa status ASN otomatis dianggap sebagai indikator peningkatan kesejahteraan, padahal penghasilan yang diterima belum mencukupi kebutuhan hidup layak.

Dengan pendapatan yang masih berada jauh di bawah UMK, para PPPK paruh waktu berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme penentuan desil dalam DTSEN agar lebih mencerminkan kondisi ekonomi riil masyarakat.

Persoalan ini juga menjadi perhatian karena menyangkut nasib ribuan tenaga pendidik dan pegawai yang telah lama mengabdi, namun kini menghadapi dilema antara status sebagai ASN dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas.

Share:
Komentar

Berita Terkini