![]() |
| Letjen TNI Widi Prasetijono saat memberikan sanggahan di persidangan. |
inijabar.com, Jakarta - Persidangan kasus koneksitas dugaan penyimpangan pengelolaan aset pertanahan di Cilacap, kembali bergulir maraton dari pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB, di Pengadilan Militer II Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dalam agenda pemeriksaan belasan saksi tersebut, mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, menyampaikan sanggahan menohok agar seluruh pembuktian di muka sidang murni mengacu pada fakta hukum, bukan opini atau analisa subjektif.
Letjen Widi menekankan pentingnya meluruskan duduk perkara secara obyektif, demi menjaga nama baik institusi militer, serta kebenaran status kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
Mantan Danjen Kopassus itu membantah keras narasi yang menyebut dirinya pernah mengarahkan, atau menerbitkan instruksi jual beli atas lahan tersebut, selama memangku jabatan pimpinan di Kodam IV/Diponegoro.
"Apakah ada surat dari Pangdam zaman saya sebagai Pangdam yang meminta supaya tanah itu dibeli oleh PT. CSA (Cilacap Segara Artha)? Tidak ada! Ini adalah fakta hukum. Jangan analisa intelejen. Kita berbicara fakta hukum yang jelas berdasarkan dokumen," tegas Letjen Widi, usai mendengarkan kesaksian para saksi di persidangan.
Letjen Widi juga menyangkutpautkan rekam jejak kepemimpinannya, yang pernah meraih Penghargaan Nomor 1 se-TNI AD dari Kementerian Pertahanan atas efektivitas tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut dinilainya kontradiktif dengan tuduhan bahwa dirinya tidak memahami regulasi aset.
Ia turut mengklarifikasi kekeliruan pemahaman status tanah yang berulang kali disimpulkan sebagai aset Kodam, padahal secara yuridis terdaftar atas nama korporasi.
"Walaupun diklaim itu punya Kodam, sebenarnya itu bukan punya Kodam. Itu punya PT dan tunduk pada hukum PT. Sementara di BPN tercatat PT Rumpun Sari Antan, tidak ada di sana Kodam IV/Diponegoro," ujar Letjen Widi.
Senada dengan sanggahan Letjen Widi, Waldus Situmorang selaku kuasa hukum nya, membeberkan fakta persidangan dari pemeriksaan 13 saksi yang terbagi dalam klaster pertanahan, DPRD, dan BUMD PT Cipta Satria Artha.
Waldus menjelaskan, bahwa secara historis, lahan HGU tersebut sah dimiliki oleh PT Rumpun Sari Antan. Merujuk pada surat arahan Pangdam sejak tahun 1992, area tersebut ditegaskan berada dalam ranah hukum korporasi dan bukan Barang Milik Negara (BMN).
"Tanah itu berasal dari HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan. Sudah ada surat dari Pangdam tahun 1992 bahwa lokasi tersebut bukan milik Kodam, melainkan milik PT Rumpun. Jadi secara status kepemilikan pertanahan ini sudah clear," kata Waldus usai persidangan.
Waldus menambahkan, proses pelepasan tanah untuk pengembangan kawasan ekonomi di Cilacap Barat telah ditopang oleh regulasi yang sah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2023. Transaksi tersebut dilakukan secara Business to Business (B2B), usai mengantongi rekomendasi Forum Group Discussion (FGD) resmi serta kelayakan studi lapangan.
"Pembentukan Perda di DPRD sudah sesuai prosedur hukum. Peruntukan lokasinya adalah untuk pertanian dan peternakan, sehingga tidak masuk dalam skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang kaku. Seluruh alur pengeluaran anggaran juga berpatokan pada mekanisme RUPS dan aturan perseroan yang valid," tutur Waldus.
Rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan ini, diharapkan dapat mengurai kekeliruan persepsi publik, serta memperjelas kedudukan hukum Letjen TNI Widi Prasetijono secara transparan dan berkeadilan. (Pandu)



