Soal DBH Panas Bumi, Nota Komisi ll Terkatung-katung di Pimpinan DPRD

Redaktur author photo
Ketua GPMPB Garut Taufiq Rofiq Nugraha

inijabar.com, Garut - Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB) menyayangkan sikap pimpinan DPRD Garut hingga kini tidak ada penyelesaian secara terbuka terkait  penerimaan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi yang diterima Pemkab Garut. 

Ketua Umum GPMPB, Taufik Rofiq Nugraha menilai pengelolaan atas pendapatan dari DBH Panas Bumi yang selama ini diterima, Pemkab Garut harus segera merevisi Perda (Peraturan Daerah) maupun Perbup (Peraturan  Bupati) terkait hal itu. 

Sebab, menurut Taufik pengelolaan DBH panas bumi kendati sudah ada payung hukum yang mengatur, namun dalam pelaksanaannya sangat rawan dijadikan bancakan anggaran baik eksekutif maupun legislatif.

"Sementara publik tidak mendapatkan manfaat yang bearti dalam bentuk fasilitas umum (fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos),"ujarnya. Minggu (6/9/2026)

Taufik menegaskan dari hasil audensi dengan Komisi ll DPRD Garut pada bulan Juli lalu yang salah satunya mempertanyakan Nota Komisi ll yang disampaikan  ke pimpinan DPRD tidak ada tindaklanjut. 

Bahkan, Taufik menduga nota Komisi Il dijadikan alat bargaining pimpinan DPRD dengan pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Garut. 

"Kami sangat menyayangkan sudah hampir tiga bulan lamanya nota Komisi terkatung katung ditangan pimpinan DPRD. Jangan jangan diduga jadi alat bargaining dengan Bupati,"katanya.

Taufik menuding, dalam nota Komisi yang dilayangkan ke pimpinan dewan itu ada lima point yang disepakati, salah satunya mendesak segera merevisi Perda/ Perbup terkait pengelolaan DBH Panas Bumi. 

Mendorong evaluasi pengadaan barang dan jasa pada UKPBJ. Mendorong revisi Perda 18/2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) termasuk merevisi percepatan RTRW dan RDTR. 

Ia meminta pimpinan DPRD Garut secara terbuka segera membuat nota pimpinan kepada Bupati Garut sesuai hasil kesepakatan tertulis dengan Komisi ll. 

Terpisah, Ketua Komisi ll DPRD Garut, Suprih Rozikin, menyatakan, dari hasil audensi dengan GPMPB beberapa waktu lalu sepakat secara tertulis untuk membuat Nota Komisi dilayangkan ke pimpinan dewan. 

"Kami sudah layangkan secara tertulis Nota Komisi ke pimpinan dewan, namun hingga kini belum juga ditindaklanjuti,"terangnya.

Suprih menjelaskan dalam nota Komisi yang disampaikan ada beberapa point krusial yang kini banyak dipertanyakan publik. Salah satunya terkait pengelolaan pendapatan DBH dari Panas Bumi yang diterima Pemkab Garut selama ini cukup besar. 

Namun, kata dia, penerimaan DBH itu belum terasa memberikan manfaat yang jelas oleh warga masyarakat. Transparansi atas pengelolaan itu yang dipertanyakan publik harus dijawab oleh Bupati Garut. 

"Makanya, pihak Komisi ll secara tertulis meminta pimpinan DPRD segera membuat nota kepada Bupati mengambil langkah langkah sesuai ketentuan dan mekanisme dari hasil kesepakatan dengan pihak GPMPB,"tandasnya. (yoes)

Share:
Komentar

Berita Terkini