inijabar.com, Kota Bekasi- Kerja sama PT Mitra Patriot (PTMP) dengan PT Berlian Tangguh Sentosa (PT BETA) dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi masih menuai kontroversi. Patut diduga banyak pelanggaran yang dilakukan PTMP menggandeng PT.BETA.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Bekasi, Jammes Abarua, mempertanyakan legalitas serta proses kerja sama tersebut. Ia menilai ada sejumlah hal yang perlu dibuka secara transparan, mulai dari status badan hukum PT BETA, mekanisme penunjukan, dasar perjanjian, hingga aliran dana yang berasal dari aktivitas perdagangan di pasar.
Menurut Jammes, persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai kerja sama bisnis. Sebab, PTMP merupakan BUMD yang mengelola aset dan kepentingan publik sehingga setiap kerja sama dengan pihak ketiga harus memiliki dasar hukum dan tata kelola yang jelas.
“Kalau benar badan usaha yang ditunjuk tidak dapat dibuktikan status badan hukumnya, ini harus menjadi alarm serius bagi PTMP dan Pemerintah Kota Bekasi. Jangan sampai BUMD justru menjadi pihak yang hanya menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain,” ujar Jammes. Kamis (10/9/2026) malam.
Status PT BETA Harus Dibuka
Jammes meminta PTMP maupun Pemerintah Kota Bekasi menjelaskan secara terbuka status legal PT BETA sebelum kerja sama tersebut berjalan lebih jauh.
Ia mempertanyakan apakah PT BETA benar-benar merupakan perseroan terbatas yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki dokumen legal yang dapat diverifikasi.
Menurutnya, pencarian melalui sejumlah sumber informasi perusahaan yang disebutnya belum menemukan profil PT BETA.
Namun, Jammes menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi, bukan sekadar berdasarkan hasil pencarian internet.
“Yang harus ditunjukkan sederhana. Akta pendirian, pengesahan badan hukum, NIB, NPWP, susunan pengurus, sampai dokumen yang menjadi dasar PTMP menunjuk perusahaan tersebut. Kalau semua lengkap, buka kepada publik,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada Perusahaan
Sorotan Jammes tidak berhenti pada status PT BETA. Ia juga mempertanyakan mekanisme PTMP ketika memberikan hak pengelolaan kepada pihak ketiga.
Menurut dia, publik perlu mengetahui apakah proses tersebut telah memenuhi prinsip tata kelola BUMD sebagaimana diatur dalam regulasi mengenai BUMD serta ketentuan internal PTMP.
“Pertanyaannya bukan cuma PT BETA itu ada atau tidak. Pertanyaannya, bagaimana PTMP memilihnya? Apa dasar penunjukannya? Apakah ada kajian? Apakah ada persetujuan organ perusahaan? Bagaimana bentuk kontraknya dan apa keuntungan untuk BUMD?” ujarnya.
Jammes menilai seluruh pertanyaan tersebut penting karena kerja sama menyangkut pengelolaan pasar yang memiliki ratusan pedagang dan berpotensi menghasilkan penerimaan.
Jika proses pemilihan mitra tidak dapat dijelaskan secara transparan, kata dia, maka hal itu berpotensi menjadi persoalan tata kelola dan akuntabilitas BUMD.
Pungutan Pedagang Ikut Dipertanyakan
Persoalan lain yang disorot adalah adanya pungutan terhadap pedagang.
Jammes meminta PTMP menjelaskan siapa yang memiliki kewenangan menarik pungutan, jenis pungutannya, dasar tarif, rekening penerima, serta bagaimana mekanisme pencatatannya.
“Jangan sampai pedagang membayar kepada pihak yang kewenangannya tidak jelas. Semua pungutan harus punya dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menilai, apabila benar terdapat pungutan tanpa dasar perjanjian atau ketentuan yang sah, maka persoalannya tidak boleh langsung disebut sebagai pungutan liar sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun, kondisi tersebut menurutnya cukup menjadi alasan bagi aparat pengawasan untuk melakukan klarifikasi.
Risiko Hukum Jangan Diremehkan
Jammes juga mengingatkan bahwa pengelolaan BUMD tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Apabila kemudian ditemukan adanya kerja sama yang tidak memenuhi ketentuan, dokumen yang tidak sah, kewenangan yang disalahgunakan, atau kerugian keuangan daerah/BUMD, maka persoalan tersebut dapat berkembang menjadi persoalan hukum.
“Jangan buru-buru bicara pidana. Periksa dulu dokumennya. Kalau ternyata ada perbuatan melawan hukum dan benar terjadi kerugian negara atau daerah, baru aparat penegak hukum bisa melihat unsur pidananya,” jelasnya.
Menurut Jammes, pendekatan tersebut penting agar polemik PTMP dan PT BETA tidak berhenti pada perang pernyataan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Komisi I DPRD Bekasi Jangan Hanya Menonton
Di tengah polemik tersebut, Jammes juga menyoroti lemahnya pengawasan DPRD Kota Bekasi terhadap BUMD.
Ia mempertanyakan lemahnya peran Komisi I DPRD Kota Bekasi dalam mengawasi proses kerjasama B to B antara PTMP dengan PT.BETA.
“BUMD itu bukan perusahaan pribadi. Ada kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah di dalamnya. DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau ada persoalan seperti ini, jangan menunggu sampai menjadi perkara hukum,” tegasnya.
Menurut dia, DPRD seharusnya meminta PTMP menghadirkan seluruh dokumen kerja sama, termasuk legalitas mitra, kajian bisnis, dasar penunjukan, kontrak, skema bagi hasil, kewajiban terhadap PAD, serta mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan pasar.
“Kalau memang semuanya benar, buka saja. Kalau ada yang salah, segera diperbaiki. Fungsi DPRD seharusnya menyelamatkan BUMD dari salah urus, bukan baru bergerak setelah masalah membesar,” katanya.
Sebelumnya Komisi 3 DPRD Kota Bekasi sempat melakukan dengar pendapat dengan PTMP serta Disperindag. Sayangnya Komisi 3 tidak mendalami mekanisme perjanjian kerjasama sebuah BUMD malah bicara soal pembangunan fasilitas lift di Pasar Baru.
BUMD Jangan Berubah Menjadi Sekadar Perantara
Jammes menilai kasus PTMP-BETA harus menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali model bisnis BUMD Kota Bekasi.
Menurutnya, PTMP harus memiliki kemampuan profesional untuk mengelola aset dan bisnis yang menjadi tanggung jawabnya. Jangan sampai BUMD justru hanya menjadi pemberi mandat kepada pihak ketiga sementara keuntungan terbesar dan aktivitas operasional berada di luar kendali BUMD.
“Kalau BUMD hanya menjadi nama di atas kontrak, sementara operasional dan penerimaan dikelola pihak lain, publik berhak bertanya: sebenarnya BUMD mendapatkan apa?” ujarnya.
Ia meminta Wali Kota Bekasi sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan BUMD memastikan persoalan tersebut segera dievaluasi.
“Jangan tunggu ada laporan masyarakat, pemeriksaan BPK, atau proses hukum. Pemerintah daerah harus hadir lebih dulu untuk memastikan BUMD tidak salah langkah,” pungkas Jammes.



