Tiga Korban Pencabulan Oknum Kiyai Kumpul di Bekasi, KPAI Turun Tangan

Redaktur author photo

Ketiga remaja merupakan santri dari sebuah pesantren tertua di Pasuruan Jawa Timur diduga menjadi korban pencabulan oknum guru atau kiyai nya sendiri selama 4 tahun

inijabar.com, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di salah satu pondok pesantren di Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

Ketiga korban masing-masing berinisial FZ asal Kota Bekasi, IT asal Batulicin, Kalimantan Selatan, dan HB asal Bangkalan, Madura

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Berdasarkan dokumen Tanda Terima Layanan Pengaduan Masyarakat KPAI tertanggal 21 September 2026, laporan masuk dalam klaster Perlindungan Khusus Anak, dengan subklaster Anak Korban Kejahatan Seksual dan Anak Sebagai Korban Pencabulan Sesama Jenis.

Dalam keterangan pengaduan disebutkan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di pesantren. 

Dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung selama kurang lebih empat tahun, setelah korban diajak tinggal di rumah terduga pelaku.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 3 September 2026 untuk diproses secara hukum.

Sejak awal Agustus 2026, korban telah keluar dari lingkungan pesantren dan kini tinggal di rumah salah satu saksi korban di Bekasi. 

Korban berharap proses hukum berjalan secara serius, tuntas, serta memberikan rasa aman agar dapat melanjutkan pendidikan dan menjalani kehidupan secara normal.

KPAI juga mencatat harapan pengadu agar korban memperoleh perlindungan maksimal selama proses hukum, termasuk pemenuhan hak untuk mendapatkan restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, KPAI menyarankan agar keluarga terus mengikuti perkembangan penyelidikan di kepolisian dan segera menginformasikan kepada KPAI apabila menemui hambatan dalam proses hukum.

Selain itu, korban juga diarahkan untuk mengakses layanan SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) guna mendapatkan pendampingan psikologis serta fasilitas rumah aman jika diperlukan.

KPAI turut menyampaikan bahwa penghitungan restitusi dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila proses hukum di kepolisian telah berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak dari tindak kekerasan seksual serta pentingnya penanganan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.

Share:
Komentar

Berita Terkini