![]() |
| Video viral menampilkan dua pelajar yang diduga sedang membeli minuman keras (miras) dan dilayani oleh pemilik toko |
inijabar.com, Depok – Dugaan penjualan minuman keras (miras) secara bebas di kawasan Simpangan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video yang viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, sebuah toko di kawasan tersebut diduga menjual minuman beralkohol secara terbuka tanpa melakukan verifikasi usia pembeli. Kondisi itu memicu kekhawatiran warga karena disebut-sebut memudahkan siapa saja membeli miras, termasuk pelajar yang masih mengenakan seragam sekolah.
Video amatir yang beredar memperlihatkan dugaan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. Narasi yang menyertai video menyebut praktik tersebut telah berlangsung secara terbuka dan berada di kawasan permukiman.
Warga menilai apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi membahayakan generasi muda serta meningkatkan risiko kenakalan remaja maupun gangguan ketertiban masyarakat.
Dalam unggahan yang viral, disebutkan pula bahwa laporan mengenai dugaan penjualan miras tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan harapan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan dan penertiban.
Masyarakat meminta instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kota Depok, Satpol PP, Dinas Perdagangan, hingga aparat kepolisian, melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Selain itu, warga juga mendesak agar apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan peredaran minuman beralkohol maupun penjualan kepada anak di bawah umur, tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak toko maupun pemerintah terkait mengenai dugaan tersebut. Informasi ini masih berupa dugaan yang beredar di masyarakat dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.(*)



