![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan. Empat santri Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang oknum pengurus pesantren berinisial ABQ (61).
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan tengah diproses aparat kepolisian. Terduga pelaku diketahui telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I Pondok Pesantren.
Kuasa hukum para korban, Bambang Sunaryo, mengatakan laporan resmi telah dibuat pada 3 September 2026 dengan nomor LP/B/1172/IX/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut Bambang, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung berulang selama hampir empat tahun, sejak 2022 hingga Juni 2026. Para korban disebut secara bergantian dibawa ke kediaman terduga pelaku.
Empat korban masing-masing berinisial H (19), MI (16), MF (16), dan A (16). Mereka berasal dari Kota Bekasi, Kalimantan Selatan, Bangkalan, serta Sulawesi Utara dan masuk ke pesantren sejak masih berusia sekitar 12 tahun.
Dalam laporannya, kuasa hukum menyebut para korban mengalami berbagai dugaan tindakan asusila yang menyebabkan trauma mendalam.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban, MF, pulang ke rumah orang tuanya di Kota Bekasi pada Juni 2026. Korban yang mengalami perubahan perilaku dan menutup diri akhirnya diketahui menyimpan trauma setelah korban lain, H, menceritakan seluruh dugaan kejadian kepada keluarga MF.
Akibat peristiwa tersebut, para korban disebut mengalami gangguan psikologis, seperti kecemasan, trauma, menjadi pendiam, hingga muncul perilaku agresif terhadap keluarga.
Bambang menegaskan laporan ini diajukan langsung oleh wali santri dengan pendampingan kuasa hukum, bukan berasal dari pihak pesantren.
Sementara itu, kuasa hukum Pondok Pesantren Sidogiri Maulana telah memberikan klarifikasi bahwa terduga pelaku merupakan seorang guru yang telah diberhentikan dari lingkungan pesantren setelah kasus tersebut mencuat.
"Saat ini pelaku sudah di non aktifkan dari pesantren,"ucapnya dalam unggahan video klarifikasinya.
Saat ini proses hukum masih berjalan. Pendampingan terhadap para korban juga mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa seluruh dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.




