![]() |
| Yusril Ihza Mahendra |
inijabar.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataan terkait dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026), Yusril menilai dugaan penyadapan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk menghilangkan nyawa kepala negara, melainkan diduga bertujuan melemahkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
"Kalau dikatakan hendak membunuh presiden sih enggan ya, tapi untuk melumpuhkan sehingga presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaannya," ujar Yusril.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa penyadapan yang tengah diusut aparat penegak hukum memiliki dimensi yang lebih luas dan berkaitan dengan stabilitas pemerintahan.
Yusril menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, tetapi dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap penyelenggaraan negara dan kewibawaan lembaga kepresidenan.
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo sendiri saat ini masih dalam tahap penyidikan. Aparat penegak hukum terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam perkara tersebut.
Pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan secara objektif serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan Presiden sebagai kepala negara sekaligus menyentuh aspek ketahanan nasional dan stabilitas pemerintahan Indonesia.


