![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Garut- Menjelang pengujung tahun anggaran 2026, sebuah dilema pelik tengah menguji kebijaksanaan tata kelola Pemerintah Kabupaten Garut.
Di satu sisi, ada tuntutan pembangunan fisik yang mendesak untuk dituntaskan: rekomendasi hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Perubahan APBD 2026 meminta penambahan alokasi infrastruktur jalan sebesar Rp5 miliar, serta kebutuhan darurat penanganan pascakebakaran TPA Pasir Bajing.
Di sisi lain, formula pembiayaan yang dipilih justru menyentuh pos yang amat sensitif: memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja sebesar 15 persen selama Oktober hingga Desember.
Niat mempercepat konektivitas jalan dan membenahi persoalan lingkungan tentu patut diapresiasi sebagai ikhtiar melayani publik.
Namun, ketika anggaran senilai lebih dari Rp5,1 miliar tersebut dialihkan langsung dari keringat para abdi negara, muncul pertanyaan mendasar mengenai proporsionalitas dan kepekaan sosial dalam perumusan kebijakan fiskal.
Angka 15 persen mungkin tampak sebagai penyesuaian nominal yang rasional demi kepentingan umum yang lebih luas.
Namun di ruang-ruang kerja dinas hingga kantor kecamatan, angka tersebut berkelindan erat dengan denyut dapur keluarga para pegawai negeri. Bukan rahasia lagi, tatanan ekonomi sebagian besar ASN di daerah ditopang oleh keseimbangan yang rapuh.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang telah dijaminkan ke lembaga perbankan membuat gaji pokok bulanan kerap terserap langsung untuk melunasi cicilan rumah atau biaya pendidikan.
Dalam struktur penghasilan harian, pos TPP berbasis kinerjalah yang menjaga ketahanan ekonomi mereka agar tetap berdiri tegak menjalankan roda pelayanan masyarakat.
Ketika penopang utama itu berkurang secara beruntun di tiga bulan terakhir tahun berjalan, beban psikologis dan finansial sulit dihindarkan.
Mengukur keberhasilan pembangunan daerah semestinya tidak hanya dilihat dari bentang aspal yang kian mulus, melainkan juga dari terjaganya ketenangan hidup mereka yang bertugas memastikan pelayanan publik tetap berjalan prima.
Suara Jernih dari Parlemen: Menjaga Tertib Regulasi dan Sistem Keuangan
Kekhawatiran tersebut bukan sekadar riak keluhan di kalangan pegawai, melainkan telah menjadi catatan reflektif di meja legislatif.
Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Garut secara terbuka menyampaikan keberatan sejak pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2026 bergulir, tepat setelah dokumen evaluasi gubernur diterima.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Iman Alirahman, mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar niat baik menindaklanjuti rekomendasi provinsi tidak mengabaikan kepastian hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, landasan yuridis pemberian hak pegawai masih berpijak sah pada Peraturan Bupati Garut Nomor 14 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.948-ORG/2025.
Mengubah ketentuan yang telah mengikat tersebut membutuhkan proses hukum yang matang, bukan sekadar percepatan di atas kertas.
"Sekalipun kebijakan TPP sepenuhnya menjadi otoritas pemerintah daerah, Fraksi Partai Golkar meminta agar sebelum penerapannya dilakukan kajian secara cermat dan menyeluruh," tutur Iman.
Mantan Sekretaris Daerah Garut itu meletakkan sorotan pada efek berantai yang kerap luput dari pandangan teknis anggaran: ketahanan likuiditas perbankan daerah.
"Kajian cermat itu tidak hanya menyangkut pengaruhnya terhadap kemampuan keuangan pegawai, tetapi juga pengaruhnya terhadap Non-Performing Loan (NPL) di perbankan. Mengingat TPP ini telah dijaminkan sebagai pinjaman ke bank," imbuh Iman.
Peringatan tersebut sarat kalkulasi matang. Pemotongan penghasilan yang mendadak berisiko mengganggu kelancaran angsuran ribuan debitur ASN, yang pada akhirnya dapat memberi tekanan pada rasio kredit macet perbankan lokal.
Ruang refleksi bagi pengambil kebijakan hingga saat ini, ketentuan pemotongan tersebut secara administratif memang belum berstatus final.
Regulasi pelaksananya masih berada dalam tahapan harmonisasi dan pembahasan lintas sektoral antara Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Kabupaten Garut untuk merumuskan draf Keputusan Bupati yang baru.
Jeda waktu perumusan regulasi ini sesungguhnya menjadi momentum berharga bagi jajaran pimpinan daerah untuk menimbang ulang secara jernih.
Pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola sampah Pasir Bajing adalah amanah pembangunan yang mulia.
Namun, seni memimpin daerah justru teruji pada kemampuannya mencari jalan keluar fiskal yang adil tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi mereka yang setiap hari mendedikasikan tenaga di garis depan birokrasi.(ujang)


