INIJABAR.COM, Purwakarta - Saat ditangkap Polisi pada 28 Januari 2018 lalu, Jajang Mulyana (28)
warga Anjun, Plered Purwakarta kedapatan memiliki ganja sebanyak 28,8
kilogram.
Namun
dalam fakta persidangan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai
pengemudi ojek itu mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang
diangkutnya itu berisi ganja puluhan kilo.
Pada
19 Juli 2018 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang
pimpin, Ariani Ambarwulan menyatakan, terdakwa Jajang Mulyana bin
Sultoni (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama primair, subsidair dan
dakwaan kedua primair, subsidair Penuntut Umum.
"Melalui
Putusan PN Purwakarta Nomor 59/Pid.Sus/2018/PN Pwk, Majelis Hakim juga
membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,"
ujar Humas PN Purwakarta, Daniel E Setiawan Simanjuntak kepada awak
media, Senin (30/7).
Selain
itu, Majelis juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera
setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
"Dan
menetapkan barang bukti, ganja sebanyak 28,8 kilogram dan barang bukti
lainnya dipergunakan dalam perkara Dede Rahmat alias Umar alias Bakri
bin Oman serta membebankan biaya perkara kepada negara," kata Daniel.
Sementara,
Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Sucipto mengatakan, setelah menerima
putusan resmi yang dikeluarkan PN Purwakarta, pihaknya akan menggambil
langkah hukum kasasi terhadap putusan tersebut. Pihaknya membenarkan
telah menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda
subsidair 1 miliar atau 3 bulan kurungan.
"Kita akan kasasi terhadap putusan PN Purwakarta yang berkaitan dengan perkara atas nama Jajang Mulyana," ujarnya.
Sementara
itu,Informasi yang dihimpun yang beredar dilapangan menyebutkan,
pengendalian narkoba tersebut disinyalir dikendalikan oleh salah seorang
narapidana di Lapas Purwakarta. Saat di konfirmasi Kepala Lapas Purwakarta,blum berhasil. (Cep)




