INIJABAR.COM, JAKARTA - Sidang Pertama Gugatan Sengketa Hasil
Pilkada Kota Bekasi 2018 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat
(27/7/2018) dengan agenda pembacaan permohonan pemohon Pasang Calon
(Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bekasi No 2, Nur Supriyanto – Adhi
Firdaus yang disampaikan kepada Majelis Hakim MK dengan perkara nomor :
27/PHP.KOT-XVI/2018 dinilai tak memenuhi syarat unsur subtansi materi
gugatan.
Menurut Iqbal Daut selaku Koordinator Tim Hukum Rahmat Effendi
Walikota Bekasi terpilih dan Tri Adhianto Wakil Walikota Bekasi
terpilih, selaku Paslon No. 1 menilai dalam tuntutan pemohon Paslon No. 2
memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Aswanto dengan anggota Saldi
Isra dan Manahan Sitompul, untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Bekasi Nomor. 120/PL.03.6-Kpt/KPU-Kpt/Il/2018 Tanggal 6
Juli 2018 Tentang Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Bekasi Tahun 2018 dan Berita
Acara Tanggal 5 Juli 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pilkada Kota Bekasi, dianggap tidak memenuhi unsur-unsur
yang di persyaratkan dalam Undang-undang No.10 Tahun 2016, Tentang
Gugatan Sengketa Hasil Pilkada, karena yang dipersoalkan tidak memenuhi
unsur-unsur Pasal 158 Ayat 2 Sub (d).
“Mahkamah Konstitusi itu lebih memprioritaskan penanganan gugatan
sengketa perselisihan hasil Pilkada dengan ketentuan jumlah selisih
suara 0,5 % , sedangkan kemenangan Paslon 1 Rahmat Effendi dan Tri
Adhiyanto selisih nya mencapai 33,6 % , sehingga jelas hal ini akan
ditolak oleh Majelis Hakim MK,” jelas Iqbal.
Dikatakan Iqbal berdasarkan UU No.10 Tahun 2016 ada ketentuan jika
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat
perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total
suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.
“Artinya permohonan gugatan pihak Paslon No 2 sangatlah tidak
memenuhi persyaratan unsur Substansi Materi Gugatan sebagaimana yang di
persyaratkan oleh Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Gugatan
Sengketa Hasil Pilkada,” tegas Iqbal.
Sedangkan hasil sidang pertama tadi, untuk permohonan paslon No. Urut
2 terdapat beberapa catatan dan koreksi, namun Ketua Majelis Hakim
Konstitusi Aswanto, menegaskan bahwa perubahan yang menyangkut Subtansi
Pokok Perkara selain yang sudah diregistrasi dalam permohonan gugatan
pemohon tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim, kecuali hanya
perubahan koreksi redaksional.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Aswanto, agenda persidangan yang
dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 2 pada hari ini ditutup dan akan
dilanjutkan pada Sidang selanjutnya pada Hari Rabu, (1/8/2018) mendatang
pukul 14.00 wib dengan agenda materi persidangan mendengarkan jawaban
Termohon pihak KPU dan mendengarkan Keterangan pihak Terkait Paslon
Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi No 1.
Sementara itu Iqbal Daut dan Hadi Sunaryo Kuasa Hukum Walikota
Bekasi terpilih Rahmat Effendi seusai sidang menyatakan akan
mempersiapkan Keterangan Pihak terkait yang akan kami bacakan pada
sidang Rabu mendatang.
“Kita akan persiapkan jawaban keterangan dari kami selaku pihak
terkait yang akan disampaikan pada sidang kedua nanti Rabu 1 Agustus
2018,” pungkasnya.
Sementara Pemohon Paslon nomor 2 memohon kepada Mahkamah Konsutusi RI untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara di tingkat Kota
Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.
3. Memerintahkan Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, untuk melaksanakan Keputusan ini.
Dalam akhir surat pihak pemohon menutup dengan kalimat, apabila Majelis hakim MK berpendapat lain, mohon putusan seadil adilnya.(#)




