KPU Kota Bekasi; Hari Ini Terakhir Bagi Parpol Untuk Perbaikan Berkas Bacaleg

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Hari ini Terakhir Perbaikan Berkas Bacaleg, Sebagian besar nelum kembalikan perbaikan. Selasa (31/7/2018),  Partai Peserta Pemilu  di Kota Bekasi wajain melengkapi  Berkas Syarat Calon Legislatif pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.  KPU memberi tenggat waktu hingga pukul 00.00 WIB untuk melakukan perbaikan berkas syarat.

Demikian Komisioner KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, dikonfirmasi inijabar.com,  ia mengatakan sebagian besar (Partai Politik) Parpol, mengajukan Bacaleg di KPUD Kota Bekasi belum melakukan perbaikan perbaikan berkas. Kelengkapan persyaratan (Bakal Calon) Bacaleg merupakan gerbang awal administrasi untuk ikut dalam Pemilu Legilatif.

“Sesaui ketetapan tahapan Pemilu Legislatif, hari ini adalah terakhir bagi Parpol peserta Pemilu untuk menyerahkan berkas persyaratan calon legislatif yang diusung. KPU Memberi tenggat waktu hingga pukul 00.00 WIB, jika sampai waktu yang ditentukan tidak melakukan perbaikan berkas persyaratan maka akan di TSM-kan,”papar Nurul mengatakan hari ini begadang lagi di kantor KPUD Bekasi.

Menurutnya, perbaikan berkas persyaratan  yang harus di serahkan di KPUD Kota Bekasi, meliputi riwayat kesehatan yang dikeluarkan Rumah Sakit yang ditunjuk, dan kelengkapan ijazah seperti legalisir dan surta keterangan kelakuan baik dari Kepolisian RI. Dan ini merupakan bagian dari komitmen calon sesuai aturan.

“Jika syarat administrasi tidak dipenuhi maka komitmennya untuk maju sebagai calon anggota legislative diragukan. Seperti calon yang pernah menjadi pidana harus menyertakan surat keterangan dari Lapas tempat ditahan,”jelasnya.

Dikonfirmasi apakah ada dari sejumlah Bacaleg yang didaftarkan Partai Politik di KPUD Kota Bekasi pernah menjadi terpidana Korupsi. Nurul mengatakan belum ditemukan, tetapi untuk kasus pidana lainnya seperti contohnya penipuan itu ada. Namun demikian imbuhnya, tidak diberi kejelasan pasti dalam catatan karena hanya dikeluarkan Lapas pernah menjalani hukuman tidak disertakan keputusan pengadilan.(min)
Share:
Komentar

Berita Terkini