INIJABAR.COM, KOTA BEKASI – Pihak kepolisian dari Polsek Medan Satria
berhasil menangkap dua pelaku dari sindikat pencurian kendaraan bermotor
(curanmor). Kedua pelaku pun berhasil ditangkap diwilayah Pondok Ungu
Permai, Medan Satria, Jumat (27/7/2018).
Selain kedua pelaku berisinial A dan M, pihak kepolisian juga
mendapati dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO) berinisal D dan K.
“Para pelaku merupakan sindikat dari wilayah Kaliabang. Para pelaku
biasa menggunakan kunci letter T dan mata kunci untuk operasi curanmor
yang telah berhasil pula kami amankan,” ujar Kapolsek Medan Satria,
Kompol I Made Suwita, Kamis (26/7/2018).
Selain barang bukti (barbuk) berupa kunci letter T dan mata kunci,
polisi juga mendapati tiga buat senjata tajam (sajam) berupa golok dan
celurit yang biasa pelaku bawa untuk mengantisipasi adanya perlawanan
dari korban.
Kendati demikian, berdasarkan pengakuan pelaku, belum ada korban yang terluka atau menjadi sasaran dari sajam tersebut.
“Pelaku biasanya beroperasi sekitar waktu subuh dan maghrib karna dinilai waktu-waktu tersebut strategis,” tambah I Made.
Lebih lanjut, I Made mengatakan, para pelaku biasanya akan menentukan
target curanmor dengan cara bekerja sama. Pelaku DPO D dan K, biasanya
akan mencari posisi motor yang berada ditempat-tempat sepi.
Setelah mendapati target motor yang akan dicuri, kemudian pelaku
tertangkap A dan M akan beroperasi untuk mencuri motor tersebut.
“Untuk kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan sebagai barang
bukti dari para pelaku pun ialah satu unit motor Suzuki Satria FU,” ujar
I Made.
Pelaku tertangkap pun terancam hukuman berdasarkan pasal 363 tentang
Pencurian dengan pemberatan dengan maksimal kurungan minimal 7 tahun
penjar. (#)




