2 Pria Ditangkap dan 1 Buron, Kedapatan Bawa Shabu Seberat 0.17 Gram
INIJABAR.COM, Purwakarta- Polres Purwakarta kembali menahan dua pria berinisial DR bin I, wsega Kp.Empang Sari, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani. Pria tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis shabu, pada Senin tanggal 6 agustus 2018 sekitar pukul 20.30 wib.
"DR Bin I kedapatan dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil bening berisi shabu seberat 0,17 gram dalam bekas bungkus korek api merk."ungkap Kasat Narkoba AKP, Heri Nurcahyo SH. Kamis (9/8/2018).
Saat diintrogasi, kata Heri, barang bukti diakui didapat dengan cara membeli dari R bin Iyus, seharga Rp 500 ribu. Dari hasil introgasi juga R mengakui BB tersebut didapat dari F yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 400 ribu.
"Tersangka dan barang bukti termasuk 1 buah handphone diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Purwakarta. Dan akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara."pungkasnya. (Cep)




