Iqbal Daud; Gugatan Pasangan NF, Salah Alamat

Redaktur author photo


INIJABAR.COM, Bekasi- Tim kuasa hukum Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor Urut 1 Rahmat Effendi dan Tri Adhianto, Iqbal Daut menegaskan permohonan yang diajukan pasangan Nur Supriyanto dan Firdaus Saady, salah alamat. Materi gugatan itu bukan ranah kewenangan MK.

Demikian disampaikan kuasa hukum Pihak pasangan Rahmat Effendi, saat menyampaikan jawaban atas permohonan Pemohon perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Bekasi, Rabu (1/8) di Ruang Sidang Panel II Gedung MK. Iqbal menambahkan menilai permohonan tersebut bukan mengenai sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tahun 2018.

Pihak pemohon, imbuhnya, tidak menjelaskan penghitungan suara yang sebenarnya versi Pemohon. Padahal papar Iqbal, uraian perolehan suara versi Pemohon adalah hal yang imperative sebagaimana digariskan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan pelaksanaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

“Dengan demikian karena Pemohon sama sekali tidak mempersoalkan dan menjelaskan penghitungan suara yang sebenarnya versi Pemohon, maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan dalam mengadili perkara a quo,” ujar Iqbal.

Tim iqbal, selaku Pihak Terkait Perkara Nomor 27/PHP.KOT-XVI/2018 tersebut juga menilai Pemohon tidak menjelaskan dalam permohonannya antara signifikansi dan kausalitas antara pelanggaran KPU Kota Bekasi selaku Termohon yang dapat memengaruhi perolehan suara Pemohon. Padahal salah satu syarat permohonan perselisihan hasil perkara adalah Pemohon harus menguraikan secara detail antara signifikansi suara dengan pelanggaran yang dilakukan Termohon.
Iqbal melanjutkan, seharusnya Pemohon menguraikan pelanggaran Pemohon yang mengurangi atau berpengaruh kepada perolehan suara Pemohon serta tidak semata-mata menyangkut perselisihan hasil penghitungan suara.

 “Oleh sebab itu kami menolak semua dalil Pemohon yang kami nilai tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” tegas Iqbal.

Termohon melalui kuasa hukumnya Arkan Cikwan memaparkan bahwa penghitungan suara sudah dilakukan dengan benar menurut ketentuan yang berlaku. “Tidak ada keberatan dari saksi pasangan calon,” kata Arkan.

Terpisah Moh. Iqbal Alam Islami selaku anggota Panwas Kota Bekasi menjelaskan masalah pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) yang didalilkan Pemohon.

Menurut Iqbal, pelanggaran tersebut hanya pelanggaran kode etik, tidak memenuhi unsur pidana dan sudah ada sanksi dari Komite ASN.

Sementara R Lumbang Tobing pada Rabu, (1/8/2018) yang menjadi saksi dalam rapat pleno terbuka KPUD pada Jumat 5 Juli 2018 lalu, membantah pihaknya tidak mengajukan keberatan dalam rapat pleno tersebut. Bahkan pihaknya tidak menandatangani berkas berita acara tersebut.

“Kami memiliki bukti-bukti yang pada saat rapat pleno terbuka waktu itu telah menuliskan keberatan atas penghitungan rekapitulasi suara, dan kami tidak menandangani berkas berita acara hasil rekapitulasi namun KPUD pada pukul 03.00 dinihari tetap mengumumkan hasil rekapitulasi suara walau kami tidak menandatangani walau kemi sudah mengajukan keberatan,” ungkap Lumban Tobing.

Pihak kuasa hukum Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus Saady, Bambang Sunaryo pada Rabu (1/08/2018) juga mengungkapkan sudah mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara oleh KPU D KOta Bekasi.

“Kami tidak akan berhenti menegakkan keadilan selama terjadi pelanggaran hukum di depan mata saya . Kami yakin, majelis hakim mampu menimbang sesuai dengan hati nurani terhadap persoalan Terstruktur Sistematis dan Massiv (TSM) yang terjadi selama pilkada berlangsung,” kata Bambang. (min)
Share:
Komentar

Berita Terkini