Ketua DPRD Kota Bekasi Mengaku Sudah Terima Berkas PAW Winoto
INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Fenomena Anggota Dewan pindah partai ternyata terjadi di Kota Bekasi. Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, mengaku telah menerima satu berkas pergantian Antar Waktu (PAW), dari Partai Hanura Kota Bekasi.
"DPRD Kota Bekasi, telah menerima satu berkas PAW atas nama Mardani Suhendar menggantikan Winoto, yang diajukan Partai Hanura," papar Tumai, Senin (13/8/2018).
Dikatakan dia, saat ini proses PAW, yang diajukan Hanura sudah diproses di DPRD Kota Bekasi.
Menurut Tumai, seandainya terjadi keterlambatan dalam proses PAW, sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tegas mengatakan jika proses pendaftaran caleg di KPU masuk tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) maka gaji, tunjangan dan hak yang melekat sebagai anggota dewan akan dihentikan.
Dalam aturan itu, anggota DPRD yang nyaleg pindah partai diberhentikan antarwaktu. Aturannya pun sudah disosialisasikan ke daerah.
"Aturan melalui surat edaran
bernomor 160/6324/OTDA, menegaskan disetiap DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota, nyaleg pindah partai harus di PAW. Jadi meskipun prosesnya terhambat hak anggota dewan yang pindah ke partai lain akan dicabut setelah penetapan DCT," jelas Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi ini.
Ia juga mengaku heran, baru satu partai politik yang mengajukan proses PAW di DPRD Kota Bekasi. Padahal imbuhnya ada beberapa anggota dewan yang telah berpindah partai.
"Tapi kan itu urusan internal masing-masing masing, jelasnya sampai saat ini baru satu partai yang mengajukan proses PAW,"timpalnya.(min)




