Para Kades Ngurusin Sertifikat Tanah Warga Sering Nombok, Ini Alasanya

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta - Peraturan dari surat keputusan bersama (SKB) yang di tunjuk oleh Presiden Ir.H Jokowidodo melalui tiga kementerian diantaranya Kementerian ATR/ BPN,  Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tertanggal 22 Mei 2017 Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp 150 ribu/bidang untuk pulau Jawa dan Bali, membuat sejumlah kepala desa di Purwakarta mengalami Dilema

"Kami bukan ingin mengeluh atau tidak berkehendak menjalankan program ini, tetapi realita di lapangan tak jarang kami harus nombok dan harus berhadapan dengan polemik," ungkap Dasep Sopandi sekertaria APDESI kec Bojong yang berhasil diwawancara awak media. Jumat (2/8/2018).

Dasep menjelaskan, keterlibatan perangkat desa,  ketua RT/RW , termasuk adanya rekrutmen tenaga baru dalam menjalankan program tersebut memakan biaya  yang tidak sedikit. Ditambah lagi, sambung dia, tidak semua warga mendaftarkan diri dalam program tersebut. Padahal, pengukuran diantaranya harus dilakukan di bidang tanah warga yang tidak mendaftar.

"Bayangkan jika di satu desa ada 400 bidang tanah yang harus kami ukur dan didata, tetapi hanya sebagian warga saja yang mendaftar. Tetapi tetap harus kami data dan kami ukut serta kami mintai keterangan untuk disamakan ke dinas BPN ( Badan Pertanahan Nasional), dengan begitu otomatis bidang yang tak teranggarkan tetap harus didata dengan anggaran yang ada, selain itu, kami berikut panitia program PTSL kembali harus dipusingkan oleh sejumlah lembaga kontrol yang mempertanyakan pertanggung jawaban dana yang terkumpul padahal  adanya penarikan biaya pendataan sebesar Rp 150 ribu dalam program PTSL yang diatur di undang-undang dianggap tidak cukup, jika dihitung biaya pengeluaran operasional selama proses yang tak jarang memakan waktu berbulan bulan lamanya."tuturnya.

Dia mencontohkan,  jika ada 10 orang tenaga pengukur ditambah tenaga juru tulis yang bekerja siang malam. Lalu alat tulis, belum lagi harus mondar mandir ke BPN mencocokan data dan berlangsung berbulan-bulan, apakah mencukupi dana yang ada.
"Yang pasti kepala desa harus nombok padahal warga sendiri kadang tidak mau tau soal itu, warga taunya pemberkasan tanah mereka beres, "keluhnya.

Kepala Desa Sindang Panon, Deden, menyayangkan perihal adanya suara sumbang disalah satu desa di Kec Bojong. tentang adanya warga yang menyetorkan sejumlah uang melebihi ketentuan, hal itu ditegaskan merupakan kebijakansanaan warga yang oleh pemdes tidak pernah dipaksakan apalagi ditarget. Sebelum melakukan kolekting uang ke warga pendaftar, kata Dia, pihak desa bersama Bamusdes, Muspida terkait telah melakukan musyawarah dan menghasilan mufakat. Yang tidak perlu adalagi polemik, sebab sebagai kepala desa jangankan mau ambil untung, dana yang ada mencukupi saja sudah alhamdulillah.

" Bayangkan saja semisal untuk mengerjakan 400 bidang panitia pelaksana PTSL berikut Pemdes membutuhkan dana  sekurangnya 40 juta, biasanya hanya akan terkumpul dana dari warga pendafatar maksimal 15 sampai dengan 20 juta saja kalau mau nombok, nombok darimana. Jadi jangankan untung, buat pengadaan makan minum ditambah biaya bensin petugas saja, kami harus keteteran. Belum lagi pengorbanan waktu berbulan bulan dan pikiran yang secara pertanggung jawabannya kami sendiri bingung mau minta bantuan darimana, " tutup Deden, Kades Sindang Panon sekaligus Direktur PTSL Kecamatan Bojong. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini