Pria Tua Bawa Ganja Diciduk Satres Narkoba Polres Purwakarta
INIJABAR.COM, Purwakarta- pria berusia paruhbaya berinisial NH asal kp.Cipinang, kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta terpaksa harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta, karena kedapatan memiliki 2 paket ganja yang dibungkus kertas.
Kasat Narkoba,AKP, Heri Nurcahyo, mengatakan, informasi dari masyarakat yang merasa resah oleh ulah NH yang sering mengkonsumsi narkoba. Petugas pun langsung menuju lokasi di Cikolotok Margasari untuk melakukan pengecekan dan penangkapan. Kamis,(1/8/2018).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna coklat, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Purwakarta.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Purwakarta,"ungkapnya
Pelaku NH, kata dia, diganjar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(cep)




