Remaja Bawa 396 Obat Terlarang Diamankan Polres Purwakarta

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta- Seorang remaja pengangguran berinisial AJN (22) bin AK,  yang berdomisili di Kp. Sempur Nunggal, Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Terpaksa harus berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Purwakarta karena kedapatan membawa satu toples plastik warna putih berisi 396  butir tablet warna kuning diduga obat - obatan jenis Hexymiller atau TRIHEXYPHENIDIL Serta
satu  handphone  warna hitam beserta simcardnya.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo menuturkan, penangkapan remaja tersebut pada hari Kamis, tanggal 09 Agustus 2018, sekira pukul 09.00 Wib di Jl. Raya bojong Sawit, Kp. Cijolang, Desa Linggasari Kecamatan Darangdan Kab. Purwakarta.

"Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian khusus  yang dilakukan oleh sdr. AJN bin AK. " ungkapnya. Senin (13/8/2018).

Lanjut Heri,  pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka didapat / ditemukan barang bukti berupa 396  butir tablet diduga obat - obatan jenis HEXYMER / TRIHEXYPHENIDIL bersserta barang bukti yang

"Paska penangkapan, tanggal 10 Agustus 2018 AJN bin AK berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka bernama AJN bin AK  lebih lanjut di Rumah Tahanan Polres Purwakarta terhitung pada tanggal 10 Agustus  2018 sampai dengan 29 Agustus 2018 dengan pasal yang disangkakan Pasal 196 dan 197  Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman Hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 Tahun kurungan penjara."pungkas Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo.SH. (cep's)
Share:
Komentar

Berita Terkini