Dinilai Ada Kecurangan, Dua Calon Kades Ini Tuntut Pilkades Ulang

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Pilkades di Desa Satria Jaya, 26 Agustus 2018 lalu, dinilai banyak terjadi kecurangan. Panitia di tingkat desa diduga telah melakukan upaya untuk memenangkan calon tertentu hingga menciderai rasa keadilan dalam proses demokerasi tingkat desa.

"Soalkan hasil akhir, itu biasa. Tetapi soal panitia Pilkades tingkat desa telah melakukan kecurangan secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) untuk memenangkan salah satu calon,"tegas Calon Kades Desa Satria Jaya, Sukardi didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jeffry Rubby Tampubulon, SH dan Rekan, Rabu (12/9/2018).

Sukardi mengungkapkan, untuk mencari keadilan, ia telah melakukan berbagai langkah hukum, bersama kuasa hukumnya, seperti mengajukan nota keberatan kepada panitia Pilkades tingkat Kabupaten dengan memberikan berbagai bukti kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades tingkat Desa Satria Jaya.

Kecurangan dalam Pilkades, kata dia, terjadi begitu jelas dan nyata, panitia membuat kebijakan sepihak yang memperbolehkan siapapun bisa mencoblos meskipun tidak memiliki surat keterangan (Suket). Bahkan kata Sukardi, sehari sebelum pelaksanaan pencoblosan panitia tanpa kesepakatan semua calon membuat kebijakan sendiri memperbolehkan semua bisa mencoblos.

"Selain tidak melibatkan calon kades juga tidak ada tandatangan ketua panitia pelaksana tingkat desa,"tegas Sukardi.

Hal senada disampaikan, Junaidi calon kades nomor urut 2, kecurangan lainnya, banyak warga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Dan oleh panitia dilakukan dianulir bahkan dibiarkan begitu saja. Selain itu unkapnya, panitia memberikan undangan pencoblosan tidak melalui RT/RW, tetapi undangan dibagikan langsung saat pelaksanaan pencoblosan.

"Pilkades disepakati menggunakan daftar pemilih tetap Pilkada gubernur Jawa Barat, jumlahnya mencapai 12 ribuan pemilih, tetapi oleh panitia menjadi 13 ribuan lebih. Sedangkan jumlah surat suara yang memberikan haknya saat  pencoblosan di Desa Satria Jaya mencapai 10 ribu lebih, artinya tingkat partisipasi hampir 100 persen. Sedang semua desa di Kabupaten Bekasi yang menggelar Pilkades tingkat kehadiran yang memberikan hak pilih hanya 70 persen," tukasnya

Sementara kuasa hukum Calon Kades Satria Jaya, Sukardi, Jeffry Rubby Tampobulon,  menegaskan beberapa kecuranga  dalam Pilkades di Desa Satria Jaya yang dilakukan oleh panitia palaksana tingkat desa. Atas berbagai kecurangan itu selain melapor ke panitia tingkat Kabupaten pihaknya juga telah melaporkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Bekasi.

"Yang menjadi keberatan atas pelaksanaan Pilkades Satria Jaya, Sukardi, sebagai calon petahana sudah melakukan beberapa klarifikasi, kepada panitia atas nama Wawan Gunawan. Hal itu terkait masuknya anak dibawah umur kedalam daftar pemilih, dan banyak yg tidak terdaftar masuk dalam DPT," tegas Jeffry

Lebih lanjut dikatakan, atas hal itu dirinya juga selaku kuasa hukum calon kades nomor urut 1, Sukardi, telah melakukan upaya hukum dengan melapor ke Polda Metrojaya terkait kampanye hitam melalui jaringan facebook, Whatsaap dan kain sebagai upaya kampanye hitam yang menyudutkan Sukardi selaku calon incumbent. Saat ini laporan terkiat ITE dalam proses Diskrimsus Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui Kabuapten Bekasi pada 26 Agustus 2018 lalu telah melaksanakan proses demokerasi pemilihan kepala desa serentak pada 154 desa se-Kabupaten Bekasi. (Rajo)
Share:
Komentar

Berita Terkini