Kejati Tegaskan Tidak Ada Nama Wagub Jabar Jadi Saksi Kasus Dana Hibah di Tasikmalaya

Redaktur author photo
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum


INIJABAR.COM, Bandung – Sembilan orang tersangka itu kasus dana hibah di Tasikmalaya tahun 2017 yakni Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah. Bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Penyidik Direskrimsus Polda Jabar telah melimpahkan berkas berikut sembilan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jawa Barat, Senin kemarin (26/11/2018).

Selain itu ada pejabat pemerintah, dua warga sipil bernama Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani, Setiawan ikut dibui.

Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan kebutuhan penyidik kejaksaan. Setelah berkas penuntutan selesai pihaknya baru akan melimpahkannya ke pengadilan. Untuk sementara para tersangka masih diperiksa di gedung Aspidsus Kejati Jabar.

”Nanti langsung kita tahan di Kebonwaru. Insya allah secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Koordinator Kejati Jabar Andi Adikawira Putra di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung.

Saat persidangan nanti, kata Andi, akan ada 15 saksi dalam kasus dana hibah Kabupaten Tasikmalaya. Namun, dari belasan saksi yang akan dihadirkan tersebut, tidak ada nama mantan Bupati Tasikmalaya, yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.

”Dari daftar saksi yang ada, mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum tidak tercatat sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Tasikmalaya 2017, dengan sembilan tersangka. Dan itu dipastikan karena Uu tidak terlibat kasus ini,” tegas Andi yang juga ketua Tim JPU dalam kasus itu.

Dia menyebutkan alasan tak masuknya nama Uu dalam daftar saksi karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Bupati Tasikmalaya saat itu.

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD, men­gatur soal peran adminis­trasi kepala daerah dalam penyaluran dana hibah.

Misalnya, diatur di Pasal 14, kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah mela­lui sebuah keputusan. Daftar itulah yang menjadi dasar pemberian dana hibah. Ditanya soal peran administrasi kepala daerah tersebut, jaksa tetap menyebut tidak ada keterlibatan Uu.

”Mekanisme penganggarannya semua ada di Sekretaris Daerah (Abdulkodir.red), karena sekda selaku Ketua TP4D,”pungkas Andi.(AS)

Share:
Komentar

Berita Terkini