Kontroversi WTP Kota Bekasi dan Bukti Jaminan Bayar, LSM Jeko: Artinya Baru Niat Bayar

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- LSM Jeko (Jendela Komunikasi) mempertanyakan soal pengembalian uang Rp7,4 miliar pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan jaminan pembayaran dari Dispora terkait pengadaan alat olahraga senilai Rp4,7 miliar.

"Kapan dibayarkan nya, bukankah saat dipublis hasil audit BPK dikasih waktu hanya 60 hari batas pengembalian ke kas daerah. Sudah lewat batas waktu tersebut sehingga Kejari Kota Bekasi pun melakukan penyidikan kasus alat olahraga,"ucap Ketua LSM Jeko Hendrik. Senin (26/5/2025).

Hendrik menilai, Disdik Kota Bekasi belum bayar secara tunai, hanya berusaha bayar dengan jaminan penjualan barang pribadi dengan surat jaminan dan kuasa jual masing-masing pejabat tersebut.

"Artinya mereka mengakui niat atau prilaku jahatnya,"sindirnya.

Sekedar diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkot Bekasi tahun anggaran 2024. Opini WTP diberikan dengan penekanan suatu hal dan hal lainnya. 

Adapun penekanan suatu hal yang dimaksud BPK diantaranya Proses pelepasan kepemilikan modal Pemkot Bekasi dalam rangka pemisahan 8 wilayah layanan pada Perumda PDAM Tirta Bhagasasi belum diselesaikan sesuai ketentuan, dan serah terima asetnya berlarut-larut.

Sementara penekanan lainnya yakni, Pemkot Bekasi  telah melakukan upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang menjadi kualifikasi di tahun 2023 yaitu pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Disdik Kota Bekasi yang dilakukan secara proforma, sehingga terdapat kelebihan pembayaran. 

Tindak lanjut berupa penyetoran ke Kasda dan penerbitan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara yang disertai jaminan atau surat kuasa menjual sehingga laporan keuangan menjadi wajar.

Pengembalian kelebihan pembayaran APBD tidak otomatis menghilangkan pidana terkait. Meskipun kerugian keuangan negara dapat dipulihkan melalui pengembalian.

"Hal ini tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana, terutama korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini