Setelah Disahkan, Bapenda Sosialisasikan Perda Pajak

Redaktur author photo
Sosialisasi Perda Pajak yang digelar oleh Barends Kab.Bekasi.

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, acara tersebut diselenggarakan di Hotel Frime Biz, Rabu (19/12/2018).

Kepala Bapenda, Juhandi mengatakan, tujuan  acara tersebut untuk mensosialisasikan Perda yang baru saja dibuat, oleh karena itu perlu disosialisasikan  kepada stakeholder yang berada di Kabupaten Bekasi.

"Tindak lanjut Perda yang sudah di undangkan, karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak dasar hukum inikan harus kita sosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada stakeholder yang memang berhubungan langsung dengan kaitan pajak daerah," jelasnya kepada inijabar.com.

Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut dihadiri berbagai  pelaku wajib pajak, sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut pengusaha di Kabupaten Bekasi dapat menunaikan kewajibannya sebagai warga yang tertib dalam membayar pajak.

"Perwakilan dari wajib pajak yang ada kurang lebih 300 orang jadi kalau dikali 2 hari menjadi 600 peserta, dari sebelas jenis pajak daerah itu hanya satu yang tidak itu BPHTB karena BPHTB sudah ada perlakuan khusus yang kita lakukan sebelumnya yaitu PPAT ada perwakilan dari sepuluh jenis pajak ," ujarnya.

Nantinya Bapenda dalam memperlancar dan mempermudah masyarakat pelaku pajak dalam mencari informasi, nantinya Bapenda akan sistem informasi berbasis website.

"Bapenda juga akan menindak lanjuti sosialisasi ini dengan sosialisasi dengan kita akan membuka web, disini web khusus Bapenda yang disitu nanti isinya regulasi atau ketentuan perundang-undangan tentang pajak daerah di wilayah Kabupaten Bekasi," pungkasnya. (Mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini