Fasilitas Sex di Lapas Sukamiskin Masuk Kategori Gratifikasi?

Redaktur author photo
Lapas Sukamiskin Bandung.

INIJABAR.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberian fasilitas seks terhadap penyelenggara negara dapat dikategorikan gratifikasi. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Apalagi dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi," tegas Alexander Marwata pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (30/1/2019).

Alex menanggapi adanya narapidana Lapas Sukamiskin yang ketahuan memiliki bilik asmara dan kencan dengan wanita di luar lapas.

Dijelaskan Alex, berdasarkan penjelasan Pasal 12 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, melainkan pemberian dalam arti luas, termasuk layanan seksual.

"Gratifikasinya sebesar berapa biaya yang dikeluarkan, artinya kan dalam bentuk seks tapi bukti dari pemberi itu  uang juga yang mengalir ke penyedia jasa itu," tandasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini