Jaksa; Gara-gara Kalian Tandatangani Kwitansi Kosong Negara Rugi Rp 2.4 M

Redaktur author photo
Sidang kasus perjalanan dinas fiktif menghadirkan saksi para anggota DPRD kab.Purwakarta Komisi IV.

INIJABAR.COM, Bandung -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Purwakata kaget melihat anggota DPRD yang menjadi saksi kasus tersebut di sidang PN Tipikot Bandung. Mereka dengan kompak mengakui menandatangani kwitansi kosong.

“Benar saudara-sauadara sekalian menandatangani kwitansi kosong,?” tanya Rhendy, salah seorang JPU yang bertanya kepada para saksi anggota dewan dari komisi IV.

“Benar,” jawab sebelas anggota dewan  kompak.

Kemudian JPU kembali meneruskan pertanyaannya pada para wakil rakyat Purwakarta itu. JPU menanyakan alasan kenapa anggota dewan itu mau tandatangan diatas kwitansi kosong.

“Berikan alasan kenapa saudara-saudara menandatangani kwitansi kosong,” tanya Rhendy.

Kali ini jawaban masing-masing anggota dewan itu berbeda-beda.

Mereka beralasan mau menandatangani kwitansi kosong karena percaya kepada kesekretariatan untuk memudahkan proses LPJ (laporan pertanggung jawaban) dan pencairan kegiatan.

"Gara-gara ulah kalian dengan menandatangani kwitansi kosong negara dirugikan hingga 2,4 milyar, kalian mengerti,” bentak Rhendy,

Anggota DPRD Purwakarta komisi IV pada tahun 2016  itu pun hanya mampu menunduk saat mendengar bentakan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang rencananya akan kembali digelar pada hari Senin 21 Januari 2019 di PN Tipikor Bandung dengan masih menghadirkan saksi-saksi.



Share:
Komentar

Berita Terkini