Uji Netralitas Bawaslu, AAB Laporkan Gubernur Jawa Barat dan Pejabat Pemerintahan

Redaktur author photo
AAB saat melaporkan sejumlah pejabat termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Ke Bawaslu.

INIJABAR.COM, Jakarta- Diburu nya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Bawaslu terkait kasus menunjukan jari pistol atau 2 jari yang dianggap mendukung Capres nomer 02. Disikapi oleh Aliansi Anak Bangsa (AAB) dan Koordinator Pelaporan  Bela Islam (Korlabi ) dengan melaporkan Guburnur Jawa barat, Ridwan Kamil, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan 10 Kepala Daerah Kepuluan Riau ke Bawaslu yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Rabu (9/1/2019).

Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan oleh  Azam SH. Adapun pelaporan tersebut adalah berkaitan dengan peristiwa adanya dugaan pelanggaran pemilu yaitu Pasal 547 UU. RI No. 7 Tahun 2017.

Sekjen Korlabi dan Anggota AAB, Ust Novel Bamukmin menegaskan, AAB dan Korlabi serius melaporkan dugaan ketidaknetralan dari beberapa pejabat.

“Kami anggota AAB dan Korlabi dengan adanya peristiwa dugaan pelanggaran pemilu Pasal 547 UU. RI No. 7 Tahun 2017, Kami telah melaporkan ke Bawaslu terkait beberapa nama tentang dugaan adanya temuan peristiwa pelanggaran hukum pemilu atau negatif campaigne yang dilakukan oleh aparatur pejabat penyelenggara pemerintahan daerah atau pejabat politis atau penyelenggara Negara yang kami duga telah melanggar pasal  547,” katanya. Kamis (10/1/2019).

Yang kami laporkan ke Bawaslu adalah saudara Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dan 10 Kepala Daerah Kepri ( yang diantaranya 1 orang sudah meninggal ) serta Hanif Dakhiri selaku Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dalam Pasal 547 UU. RI NO. 7 THN 2017 tentang pemilu menyatakan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dapat  dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Laporan yang kami lakukan ini sekaligus bertujuan untuk pembuktian kepada masyarakat apakah Bawaslu dalam hal ini akan berlaku adil atau tidak, tidak tebang pilih dan benar-benar bekerja secara proporsional dalam melaksanakan tupoksinya sesuai undang-undang."ungkap Novel.

Dirinya berharap Bawaslu dalam hal ini harus benar-benar bekerja mandiri dan profesional tidak ada tekanan dari pihak-pihak lain. Sehingga lembaga ini berani memanggil dan memeriksa kepada yang bersangkutan yang telah dilaporkan, jangan hanya berani bertindak kepada Anies Baswedhan saja akan tetapi juga harus berani memeriksa kepada semua oknum aparatur negara yang telah dilaporkan oleh masyarakat.

"Selanjutnya pada hari ini, Kamis, (10/1/ 2019) siang kami juga melaporkan terkait dugaan  pelanggaran objek hukum yang sama terhadap saudara Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim ( belum dilantik ) dan beberapa pejabat kepala daerah di Sulawesi Barat yang kami duga melakukan tindakan yang serupa," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini