Waras Wasisto Lobby Sekda Jabar di Rest Area Km 72, Ini Iming-imingnya

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Kabupaten Bekasi- Anggota DPRD Jawa Barat yang kini mrncalonkan kembali sebagai wakil rakyat dari dapil Kota Bekasi-Kota Depok disebut-sebut bersama Ketua Fraksi PDIP DPRD Kab.Bekasi, Soleman bertemu dengan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa guna memuluskan rekomendasi RDTR (rencana detail tata ruang) terkait pengurusan ijin Meikarta.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa memberikan kesaksian di sidang lanjutan kasus suap ijin Meikarta di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung. Namun Iwa dalam memberikan kesaksiannya dinilai plin plan.

Hingga anggota Majelis Hakim, Tardi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi Neneng Rahmi dan Henry Lincoln untuk dikonfrontir dengan Iwa Karniwa pada sidang selanjutnya. Pasalnya Neneng Rahmi dan Henry Lincoln saat bersaksi di sidang sebelumnya menyebutkan Iwa meminta Rp 1 saat bertemu di Rest Area Km 72 dengan Waras dan Soleman.

"Nanti dibuktikan kembali setelah konfrontir. Jangan sampai bapak bilang gak nerima. Tapi kan perlu dibuktikan," kata hakim.Senin (28/1/2019).

Sementara hakim lainnya, Lindawati menyebutkan pernyataan sekda Jabar tidak konsisten. Selain itu, dua saksi menyebutkan jika dirinya meminta Rp 1 Miliar.

"Saya hanya ingatkan. Dua saksi mengatakan anda meminta Rp 1 Miliar," ujarnya Namun Iwa buru-buru mematahkan argumen hakim dengan penegasan dirinya tidak menerima uang terkait RDTR atau Meikarta sebesar Rp 1 Miliar.

"Yang jelas saya tidak. Saya tidak pernah meminta dan menerima," ujar Iwa.

Kesaksian Iwa justru dinilai majelis hakim, kurang kooperatif dalam memberikan kesaksian. Selain membantah soal permintaan Rp 1 Miliar, Iwa pun membantah pernyataannya dalam Berita Acara Penerimaan (BAP) penyidik KPK.

Bukan hanya majelis hakim, JPU pun mencecar Iwa soal permintaan uang Rp 1 miliar, dan pertemuannya dengan Neneng Rahmi cs di KM 72 Tol Purbaleunyi, dan di ruang kerjanya.

JPU, Yadyn menanyakan soal adanya tawaran dari Waras, setelah adanya pertemuan di KM 72 Tol Purbaleunyi.

"Apakah benar jika nanti rekomendasi RDTR keluar akan diberikan bantuan banner."tanya jaksa.

"Iya, tapi saya tidak pernah meminta," jawab Iwa.

"Apakah ada pemberian banner?." Tanya Yadyn bertanya.

"Tidak (pemberian banner)," tegas Iwa.

Yadyn pun kemudian membacakan BAP Iwa Karniwa saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Dalam BAP tersebut.

"Desember banner itu sudah dipasang. Anda bilang, ya sudah kalau begitu mah terimakasih. Padahal saya tidak bisa membantu. Yang saya ketahui pemberian banner itu terkait RDTR," sebut Yadyn membacakan BAP Iwa.

Sekda mengatakan jika banner tersebut sebagai promosi dirinya untuk menjadi calon Gubernur (Cagub) Jabar di PDIP pada November 2018.

"BAP benar (ditandatangani). Saya baca, tapi terakhir saya buru-buru. Karena saya tidak pernah meminta dan menerima," ujarnya.

Iwa pun menegaskan dirinya tidak pernah meminta banner dan menyebutkan akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Jabar saat pertemuan. Begitu juga soal adanya titipan untuknya dari Soleman anggota DPRD Bekasi.
Share:
Komentar

Berita Terkini