Merubah Logo, Dinas PMPTSP Akan Periksa Dokumen Ijin PT. PNE Indonesia

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi -  PT. PNE mengubah logo perusahaanya tanpa melaporkan ke dinas terkait. Perusahaan tersebut sebelumnya yang di pasang di depan kantor hanya bertulisan PT.PNE Indonesia.  Namun kini perusahan tersebut menambahkan tulisan SYH Sen Yue Holdings Limited.  Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Karyadeka Pancamurni, Blok B3 K1, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan.

Saat dikonfirmasi ke Bagian Pengaduan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Bekasi, Suratno mengatakan, pihaknya sama sekali belum mendapatkan laporan mengenai nama SYH tersebut.

Dirinya berjanji akan  meninjau  perusahaan tersebut guna memeriksa kelengkapan administrasi perubahan manajemen.

"Kita harus nengecek ke perusahaan tentang kebenaranya benar atau tidak. Kalau seumpama tidak sesuai dengan di dokumen. Otomatis harus buat ijin lagi, Jadi saya lihat dahulu ijin-ijinnya kalo tidak sesuai iy kami akan tindak lanjuti dan kami akan sidak langsung," jelasnya kepada awak media. Senin (25/2//2019).

Dia mengatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang membandel prihal perijinan. Pihaknya akan melakukan penyegelan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Kalau aturan itu tidak dijalankan sesuai aturan,  tau sendiri kan? Kalau perijinan tidak sesuai dengan administrasi arahnya bisa juga kan (penyegelan.red)," ucapnya.

Terpisah,  HRD (Human Resources Development)  PT.PNE Indonesia, Ahmad Syarif  menyatakan, perusahaan tersebut sudah merubah seluruh dokumen nya.

"Semua dokumen sudah dirubah, sekarang kita pakai sistim (Online Single Submission) OSS, saya sudah ada semua," ucap Ahmad Syarif.

Ahmad Syarif menjelaskan, tulisan SYH tersebut adalah logo, dan untuk seluruh dokument atas nama PT.PNE Indonesia, logo tersebut digunakan dibaju seragam atau kop surat.

"Di dokumen semua atas nama PT.PNE, dari perubahannya terus SIUP, TDP atas nama PT.PNE, tidak ada yang atas nama SYH, kalau SYH itu adalah logo kita bukannya ditambah, yang biasa kita pakai di kop surat atau di seragam, kalau di dokumen semuanya PNE, kalau pakai SYH walah ribet,"lanjut Ahmad Syarif.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini