Suami Istri Ditangkap Polres Purwakarta Miliki Sabu 18.7 Gran

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Pasangan suami istri asal Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, dan satu orang lagi pelaku berinisial K warga Purwamekar, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Pasangan suami istri ini berinisial I dan S, kini mendekam dalam sel tahanan Polres Purwakarta, ditangkap saat diduga akan mengedarkan sabu-sabu seberat 18,17 gram.

"Penangkapan pasangan suami istri tersebut berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah pelaku kerap dijadikan transaksi narkoba dan tempat pesta sabu-sabu," ujar Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Kamis,(7/2/2019).

Setelah mendapatkan informasi, Sat Res Narkoba  melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggerebekan dan dari tangan tersangka suami istri ini berhasil diamankan barang bukti jenis sabu seberat 18,59 gram.

"Pasangan suami istri ini diduga sebagai bandar narkoba. Keduanya diamankan saat akan melakukan pesta sabu-sabu di rumahnya di Desa Maracang,"katanya.

Setelah tertangkapnya I dan S, dilakukan pengembangan mengarah dan penangkapan berinisial K warga Kelurahan Purwamekar, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,17 gram.

Bahwa dari keterangan ke tiga tersangka menyebutkan barang diperoleh dari pria berinisial M yang masih dalam pengejaran.

"Atas perbuatannya, para tersangka diamankan di makopolres Purwakarta guna menjalani pemeriksaan untuk diproses hukum," pungkasnya.(cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini