Jelang Kampanye Terbuka, KPU Ingatkan Calon DPD 'Ga Usah Ikutan Kampanye Parpol

Redaktur author photo

inijabar.com, Sukabumi- Calon Anggota DPD RI tidak diperkenankan ikut kampanye partai politik. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Ratna Istianah. Kamis (21/3/2019).

"Calon anggota DPD RI tidak boleh kampanye bareng peserta Pemilu dari unsur partai. Dan tidak boleh ikut kampanye parpol. Karena calon DPD merupakan perseorangan bukan bagian dari parpol."ucapnya.

Ratnah mencontohkan, ketika parpol sedang melaksanakan kampanye, calon anggota DPD RI tidak boleh berada di sana dalam satu tempat. Meskipun, calon anggota DPD RI sedang berkampanye juga.

"Walaupun sama-sama berkampanye, tapi tidak boleh satu tempat. Terkecuali caleg, karena mereka bagian dari parpol," ucapnya."tegasnya.

Dia menambahkan, keuntungan calon anggota DPD RI berkampanyenya sesuai keinginan. Sehingga bisa melakukan kapanpun dan dimanapun.

"Tidak ada aturan detail untuk DPD RI, jadi bisa sesuai keinginannya," ungkapnya.

Kalau kampanye parpol, sambung dia, ada aturan ketatnya. Termasuk penentuan waktu berkampanye.

"Kalau kampanye parpol ada pembagian waktunya," pungkasnya.(D)
Share:
Komentar

Berita Terkini