Ilustrasi |
Husen merupakan seorang buruh bangunan di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Polsekta Samarinda Kota.
Dalam rilis yang diterima inijabar.com, Polsek Samarinda menceritakan kronologis tindak pidana pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.
Kejadian pada tanggal 13 Maret 2019 itu bermula ketika mahasiswi tersebut sedang mandi di kamar mandi di rumah kakaknya, yang terletak di Samarinda Ilir, Kalimantan Timur.
Kemudian, pelaku yang sedang bekerja untuk merenovasi rumah milik kakaknya itu mengintip pelaku yang sedang mandi. Tidak puas dengan hanya mengintip, pelaku kemudian nekat untuk masuk ke kamar mandi yang tengah digunakan oleh korban, dan melakukan tindak pencabulan
"Korban saat itu berontak dan sempat melakukan perlawanan, hingga berhasil melarikan diri."ujar Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Ipda Abdillah Dalimunte. Selasa(19/3/2019).
"Jadi setiap hari Senin-Jumat, pelaku bekerja di rumah yang ditempati korban, rumah kakak korban, guna renovasi rumah," tuturnya.
Pelaku di hadapan penyidik mengaku bahwa dirinya telah empat kali melakukan pencabulan kepada korban, yang keempatnya berada di waktu dan momen yang berbeda.
Ada pencabulan yang dilakukan saat korban tengah tertidur di kamarnya, saat korban sedang mencuci baju, dan adapula saat korban sedang mandi.(*)