Pengamat; Jika Ada Anggota DPRD Tersangka Suap Meikarta, Bekasi Bisa Gaduh Lagi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Pengamat politik Hasyim Efendi mengungkapkan kehawatirannya terhadap proses pencalegan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya menetapkan tersangka  sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait persoalan suap ijin Meikarta.

Kekhwatiran yang dimaksud, munculnya kegaduhan politik lokal dan bisa mengganggu konsentrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) khususnya di Kabupaten Bekasi pada 17 April 2019 mendatang.

Menurut Hasim Efendi, rencana pemanggilan puluhan anggota dewan Kabupaten Bekasi ke Persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, dalam kasus suap perizinan Meikarta akan memicu kegaduhan politik lokal.

“Apalagi, kalau ada penetapan tersangka baru kasus Meikarta. Kan kita ngak tahu apa nanti hasilnya dalam pemeriksaan di Pengadilan Tipikor. Tentunya, akan sedikit mempengaruhi kinerja KPU. Artinya, konsentrasi KPU akan terpecah,” terang Hasim.Kamis (21/3/2019).

Saat ini, proses persidangan kasus suap perizinan Meikarta masih terus bergulir di Tipikor Bandung. Dan, ketika para Caleg itu nantinya resmi duduk atau terpilih sebagai Anggota DPRD kemudian menjadi tersangka KPK, KPU mau tidak mau harus memprosesnya dengan prosedur dan ketentuan sesuai dengan aturan hukum.

"Jelas dong, KPU sudah melihat sampai kearah sana. Saya yakin itu. Dari sekarang KPU harus menyiapkan aturannya itu. Dan kita berharap, apapun kondisi politik nantinya, situasi di Kabupaten Bekasi tetap dalam semangat persaudaraan dan menjaga kondusifitas,” tandasnya.

Untuk diketahui, berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan mega proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Hasil pengembangan dan penyidikan, KPK sudah menetapkan 9 orang tersangka. Pihak yang diduga pemberi suap yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap yakni, Neneng Hasanah Yasin (Mantan Bupati Bekasi), Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi).

Dalam pengembangannya, KPK menemukan indikasi adanya aliran suap ke pihak DPRD Kabupaten Bekasi melalui pembahasan Raperda RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Hasilnya pun, 20 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, plesiran ke Thailand bersama keluarganya dengan uang tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini