Polres Sumedang Ungkap Kasus Cinta Terlarang Berujung Maut

Redaktur author photo
Ilustrasi
inijabar.com, Sumedang-Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan akibat cinta terlarang, dan rupanya bukan hanya soal saling cemburu. Kasus yang melibatkan lima pelaku ini pun hingga saat ini, Selasa (26/3/2019), masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Korban JF alias Jufri (44), warga Aceh, rupanya mengancam pelaku D yang merupakan kekasihnya dan kekasih G alias SM. Kasatreskrim Sumedang, AKP Dede Iskandar, menuturkan, D pernah mengirim foto tidak senonoh miliknya kepada korban Jufri.

"Korban kemudian mengancam akan menyebarkan foto tersebut sehingga tersangka G yang merupakan pacar lain D merasa terusik," ucapnya.

Akhirnya, G mengajak D untuk merencakanan penganiayaan terhadap korban.

"Akhirnya terjadilah penganiayaan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, JF alias Jufri (44), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, ditemukan warga di pinggir Jalan di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang, dalam kondisi babak belur.

Sayangnya, setelah tiga hari dirawat di RSUD Sumedang, Jefri meninggal dunia akibat luka-lukanya terlalu parah. kasus ini bermula dari korban menjalin hubungan dengan tersangka D, sementara tersangka D sendiri memiliki hubungan asmara dengan tersangka SM alias G, otak penganiayaan.

D sendiri telah memiliki suami, begitu pula dengan G yang sudah memiliki istri, korban pun, polisi menyebut, memiliki istri di Aceh. G, lanjut Kapolres Sumedang, merasa cembru dengan komunikasi intensif yang dilakukan korban dengan D akhirnya merencanakan penganiayaan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini