Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika dalam persidangan menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Uu. Namun, berdasarkan surat dari Provinsi Jabar yang bersangkutan sedang melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi.
’’Uu menghadiri acara pendidikan vokasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Senin, (18/3/2019).
Dia menambahkan, pemanggilan terhadap Wagub Jabar, sebetulnya permintaan dari terdakwa yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir.
’’Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali,”cetus dia.
Pemanggilan pertama, kata Andi, dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan penetapan majelis hakim di persidangan sebanyak dua kali.
Uu diundang dala perisdangan untuk meminta keterangan. Sebab, nama mantan Bupati Tasikmalaya itu sering disebut di dalam persidangan. Termasuk disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya, Budi Utarma.
’’Katanya diperintahkan Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab,”ucap dia.
Atas dasar itu, lanjut Andi, para terdakwa kemudian menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan malah menjadi masalah.
Abdul Kodir bersama delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
’’21 Penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta,”kata dia.
Andi menambahkan, usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Kemudian dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.
’’Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,”kata dia.
Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Uu. Hal itu diambil berdasarkan keputusan semua pihak. Lalu, pengadilan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan terungkap, dua terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi. Mereka adalah Setiawan yang diketahui menerima Rp 385 juta dan Mulyana Rp 682 juta. Keduanya merupakan warga biasa, bukan pegawai negeri sipil.