Wagub Jabar 3 Kali Mangkir Panggilan Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah

Redaktur author photo
Wagub Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum
inijabar.com, Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk yang ketiga kali nya lebih memilih absen di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah di Pemkab Tasikmalaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Andi Andika dalam persidangan menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Uu. Namun, berdasarkan surat dari Provinsi Jabar yang ber­sangkutan sedang melakukan kunjungan kerja ke Sukabumi.

’’Uu menghadiri acara pendi­dikan vokasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Ne­geri Bandung Senin, (18/3/2019).

Dia menambahkan, pemang­gilan terhadap Wagub Jabar, sebetulnya permintaan dari terdakwa yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikma­laya, Abdul Kodir.

’’Pemanggilan terhadap Uu sudah dilakukan tiga kali,”cetus dia.

Pemang­gilan pertama, kata Andi, dilakukan oleh pengacara Abdul Kodir, lalu oleh jaksa berdasarkan pene­tapan majelis hakim di per­sidangan sebanyak dua kali.

Uu diundang dala perisdangan untuk meminta keterangan. Sebab, nama mantan Bupati Tasikmalaya itu sering disebut di da­lam persidangan. Termasuk disampaikan oleh asisten dae­rah (Asda) I Kabupaten Tasik­malaya, Budi Utarma.

’’Katanya diperintahkan Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab,”ucap dia.

Atas dasar itu, lanjut Andi, para terdakwa kemudian menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Ka­bupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan malah menjadi masalah.

Abdul Kodir bersama delapan terdakwa lainnya terlibat da­lam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.

’’21 Penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta,”kata dia.

Andi menambahkan, usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Se­tiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.

Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Rus­wandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspek­torat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Ba­gian Kesra. Kemudian dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

’’Sembilan terdakwa didak­wa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Ti­pikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,”kata dia.

Majelis Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran Uu. Hal itu diambil berdasarkan kepu­tusan semua pihak. Lalu, pengadilan berlanjut dengan pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, dua terdakwa belum mengem­balikan uang hasil korupsi. Mereka adalah Setiawan yang diketahui menerima Rp 385 juta dan Mulyana Rp 682 juta. Keduanya merupakan warga biasa, bukan pegawai negeri sipil.
Share:
Komentar

Berita Terkini