![]() |
Kantor Kejari Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pemeriksaan pihak-pihak terkait proyek alat Olahraga tahu 2023 terus dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Info beredar hari ini Selasa (10/6/2025) penyidik akan memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faizal Badar.
Bisa jadi dari kesaksian Dinar, penyidik ingin menggali peran utama atau aktor dibalik kasus korupsi senilai Rp4,7 miliar yang sudah menetapkan tiga orang dan dua diantaranya merupakan mantan pejabat Dispora sebagai tersangka.
Bapelitbangda salah satu unit kerja pada pemerintahan yang bertanggung jawab dalam perencanaan, penelitian dan pengembangan ditiap pemerintah daerah. Termasuk juga sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketua Sekertaris Daerah (Sekda).
Bapelitbangda Kota Bekasi dianggap turut serta terlibat dalam merumuskan perencanaan kegiatan pada APBD murni dan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Proyek alat olahraga disinyalir sebagai proyek kampanye pemenangan Pemilu 2024 oleh partai penguasa saat itu.
Diharapkan kesaksian Kepala Bapelitbangda bisa menjadi pintu masuk informasi menyeluruh dalam proses penyidikan yang hingga kini terus berjalan oleh pihak KeJaksaaan Negeri Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi soal info pemeriksaan mantan (DF) selaku Kepala Bapelitbangda. Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugrah seperti biasa menjawab dengan santai.
"Nanti diinfo yah bang,"kata Riyan melau pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Penyidik Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap Tomi Uno Walangitan selaku pemilik PT.CIA. Dan akan menjalani pemeriksaan pada minggu ini.
Tomi sendiri dikenal tidak hanya sebagai pengusaha alat-alat olahraga, tapi dia juga memiliki usaha pertambangan nikel di Kalimantan. Dia juga diduga orang yang paling tahu tentang pengadaan dua tahap alat olahraga yang totalnya mencapai hampir Rp10 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2023.(*)