![]() |
| Barang bukti tumpukan uang diamankan Polsek Pancoran |
inijabar.com, Depok - Seorang pria yang mengaku memiliki kemampuan modus penggandaan uang dengan ilmu spiritual di daerah Kelurahan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok akhirnya diringkus Polsek Pancoran Mas, Jumat (13/3/2026).
Aksi itu terbongkar oleh warga sekitar setelah mengetahui kecurigaannya dari kemunculan suara teriakan kencang wanita di dalam rumah pria yang mengaku ahli spritual tersebut.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengkonfirmasi bahwa pihaknya membenarkan telah menangkap pelaku yang diketahui berinisial LE pada Jumat 13 Maret 2026. Kata dia, LE diduga kuat telah menjalankan praktik penipuan tersebut sekaligus peredaran uang palsu lintas mata uang yang berlangsung sejak tahun 2021.
Hartono menerangkan, kasus ini bermula saat korban berinisial FA berniat mencari bantuan spiritual agar usahanya dilancarkan. Namun, korban bertemu dengan LE yang justru menawarkan "Jalan Pintas" berupa ritual penggandaan uang.
Dalam aksinya tersebut, kata Hartono, LE menggunakan trik visual yang cukup cerdik untuk meyakinkan korban.
"Sebelum ritual, dia (LE) menyebarkan ribuan lembar uang dolar di dalam kamar praktiknya. Korban diminta merapikan uang dolar tersebut ke dalam ikatan-ikatan berisi 100 lembar untuk memancing rasa percaya," ujar Hartono.
Saat ritual dimulai, lampu kamar dimatikan total. Di tengah kegelapan, kemudian pelaku berkeliling ruangan melakukan prosesi, diketahui tidak mengenakan busana atau pakaian sama sekali.
Aksi tidak pantas LE tersebut terhenti setelah FA menyadari ada yang tidak beres dan berteriak kencang di tengah prosesi ritual. Sehingga akhirnya teriakan tersebut memicu respons cepat dari warga sekitar yang curiga.
Tanpa menunggu lama, warga sekitar akhirnya mengepung lokasi rumah pelaku dan mengamankan LE sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, saat ritual berlangsung lampu dimatikan. Pelakunya tidak berbusana, sementara korban tetap berpakaian lengkap," ungkap Hartono.
Setelah polisi melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti yang fantastis namun palsu. Koleksi bak "Harta Karun" milik LE berhasil diamankan
"Barang bukti yang diamankan berupa uang asing palsu sebanyak 12.000 lembar ($100) dan 100 lembar ($50), uang rupiah palsu sekitar Rp300.000.000 (Pecahan Rp100 ribu), 21 batang emas diduga palsu serta sajadah, kendi, dan uang asli Rp 2 juta," kata Hartono.
Menurut hasil penyelidikan mendalam, Kompol Hartono bilang pihaknya berkesimpulan bahwa FA bukanlah satu-satunya mangsa. Meski baru tiga orang yang resmi melapor, karena total kerugian dari para korban sangat kontras
"FA rugi Rp 2 juta (biaya awal ritual), RA mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan M mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 60 juta, " jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku (LE) kini dijerat dengan Pasal 492 jo Pasal 374 jo Pasal 375 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pria paruh baya ini terancam akan mendekam kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.
Polisi mengimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban praktik serupa oleh tersangka. Agar bisa segera melapor ke Polsek Pancoran Mas, Kota Depok guna pendalaman kasus lebih lanjut. (Risky)




