![]() |
Deretan warung-warung kaki lima di Perumahan Pondok Ungu Permai |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Puluhan pedangan kaki lima (PKL) disepanjang jalan Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat buat resah warga dan pengguna jalan yang melintas.
Pasalnya keberadaan PKL berdiri diatas trotoar bagi pejalan kaki atau diatas saluran yang menyebabkan jalan dilokasi RT04 dan RT05 RW013 kerap banjir.
"Sebetulnya itu trotoar bagi pejalan kaki, berubah fungsi menjadi lapak para PKL,"kata Bambang Warga sekitar yang keluhkan penggunaan trotoal jalan oleh PKL, Selasa 10 Juni 2025.
Padahal kata Bambang, Pemkab Bekasi memilik Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang sepertinya diabaikan oleh pemangku kepentingan diwilayah Perumahan Pondok Ungu Permai. Keberadaan PKL dengan bangunan tenda permanen itupun dianggap menjadi salahsatu penyebab banjir disepanjang jalan tersebut.
"Kalau disini memang sudah menjadi tempat PKL sejak lama, bertahun-tahun sampai sekarang belum ada penertiban,padahal jadi penyebab banjir juga kan,entah sampai kapan dibiarkan, sementara kami warga sangat dirugikan karena jalan menjadi banjir tiap hujan turun,"ungkap Bambang.
Selain Bambang, warga lainnya Yanto, yang biasa melintasi jalan itupun mengeluhkan keberadaan PKL disepanjang trotoar dan didepan kios ruko-ruko yang diduga dikordinir oleh Peguyunan warga setempat.
“Ya, ngak tahu apa memang sudah ada izin resmi atau koordinasi kali dengan wilayah mulai RT atau RW atau mereka yang bermain saya kurang tahu. Intinya aman aja disini,” ucapnya.
Yanto yang tengah beristirahat sepulang kerja mengaku sering mampir dipertokoan ruko itupun biasa mampir untuk santai sambil menikmati kopi sebelum pulang kerumahnya.
"Kadang sampai disini Magrib ngaso aja dulu, sambil kadang ada yang dicari juga kan banyak lapak pedagang dikawasan sini,” katanya.
Pemandangan ini tampaknya sudah menjadi hal lumrah dan biasa meski sudah ada aturan dalam penataan termasuk pemanfaatan sarana fasilitas umum dimana hak pejalan kaki dan hak penyandang disabilitas diabaikan.
Meninjau UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006, trotoar merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang diselenggarakan Pemerintah.