Disnaker Jabar Ingatkan Pemilik Perusahaan Berikan THR Sesuai Aturan

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Perusahaan/industri dihimbau untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya sesuai aturan berlaku. Hal itu ditegaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, 

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan, acuan yang digunakan adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam surat edaran  itu disebutkan pemberian THR paling lambat yaitu H-7 Lebaran 2019. Jika telat atau bahkan tidak memberikan THR maka perusahaan dikenakan sanksi administratif," ujar Ade. Kamis(16/5/2019).

"Sanksinya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," sambungnya.

Untuk besarannya sendiri, Ade menjelaskan, jika pegawai sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang bekerja dibawah satu tahun, perhitungannya yaitu jumlah bulan masa kerja dikalikan satu bulan upah, dibagi 12.

"Kalau untuk pekerjaan harian lepas, angka satu bulan upah adalah rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Jika kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini