Mengurai Benang Kusut Revitalisasi Pasar Jatiasih

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Revitalisasi sebuah pasar tradisional merupakan  keniscayaan dari seiring perkembangan jaman dan harus didukung semua pihak. Namun revitalisasi haruslah tetap sesuai prosedur yang berlaku dan juga memenuhi asas keadilan bagi semua pihak tak terkecuali para pedagang.

Polemik yang terjadi di perencanaan revitalisasi Pasar Jatiasih diduga karena banyaknya kejanggalan mulai dari proses awal rencana Revitalisasi Pasar Jatiasih.

Berikut dipaparkan jejak rekam perjalanan proses Revitalisasi Pasar Jatiasih.
1. Terbitnya  surat pengumuman pemenang lelang Sekda Pokja Pengadaan Badan Usaha. Nomer; 602.1/16-POKJA/PASAR_JATIASIH. 7 Februari 2018 pengumuman pemenang lelang dengan mengacu pada ketetapan lelang nomor 511.2/422-Disdagperin. PASAR. yakni.PT. Mukti Sarana Abadi dengan alamat; Komplek Sentra Bisnis Harapan Indah Blok SS1. No 12. Jl.Harapan indah Raya Medan Satria Kota Bekasi 17132. Dengan Nilai investasi Rp.44.466.926.897.

2. Adanya Surat Pernyataan yang ditandatangani Dirut PT.MSA, Rudi Rosadi  tertanggal 5 Desember 2019 di Bekasi. Yang berisi; A. Sanggup melaksanakan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Jatiasih sesuai dengan kesepakatan. B. Memiliki Finansial untuk pelaksanaan kegiatan revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Jatiasih. C. Siap menerima sanksi apabila tidak melaksanakan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Jatiasih kota Bekasi sesuai kesepakatan. 

3. Adanya Berita Acara Hasil Rapat nomor; 511.2/0853/Disdagperin.Pasar. Pada 17 Desember 2018. Hadir dalam rapat tersebut; Kepala Dinas Disdagperin, Makbullah, Kabid Pasar, Romy. Kasi Bidang Pendataan dan Penataan Bidang Pasar. PT.MSA, Rudi Rosadi, H.Bachrudin, Teddy Kusnadi. UPTD Pasar Jatiasih, Maman.S. Lalu ada dari pihak RWP (Rukun Warga Pasar) H.Junaidi, Saeful Hajat, Udi.

Kesepakatan;
A. Dibuatkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sudah mencapai 90 persen. B. Bahwa sebelum adanya PKS (Perjanjian kerjasama) tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan berupa apapun baik Booking Fee, dan tanda jadi pembelian kios/los. C. Sudah ada kesepakatan harga antara pengembang dengan pedagang pasar Jatiasih sebagai dasar pembuatan Surat Keputusan /SK Walikota Bekasi. D. Nilai kompensasi capaian target PAD (pendapatan asli daerah) akan dirapatkan antara pengembang dengan kepala unit pasar Jatiasih. E. Adanya pungutan Booking Fee /tanda jadi yang dilakukan oleh PT.MSA, Disdagperin Kota Bekasi, tidak memfasilitasi hal tersebut. 

3. Faktanya PT.MSA justru sudah memungut uang tanda jadi atau booking fee kepada pedagang pasar Jatiasih sejak awal Januari 2019. Dari kronologis di atas tercatat ada kecurigaan dugaan pelanggaran dalam proses lelang dan juga wan prestasi seperti, 1. Prosedur lelang dengan ditetapkan oleh Pokja Sekda Pemkot Bekasi. apakah ini dibenarkan dalam peraturan.
2. Peserta lelang hanya satu yakni PT.MSA.
3. Tidak berkordinasi dari awal perencanaan dengan DPRD Kota Bekasi sebagai lembaga mitra pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan, regulasi, perencanaan keuangan daerah.
4. Sudah ada kesepakatan tidak ada pungutan Booking Fee tetapi faktanya PT.MSA memungut uang booking fee ke pedagang dengan besaran variasi rata-rata minimal Rp1 juta per kios.
5.Bukan hanya booking fee bahkan ada pedagang yang sudah membayar harga kios sebesar Rp65 juta hingga ratusan juta tergantung pengambilan jumlah kios.
6. PT.MSA diduga sudah melanggar kesepakatan dan tidak sanggup melaksanakan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Jatiash karena hingga batas waktu yang sampai tiga kali diperpanjang belum ada tanda-tanda pelaksanaan Revitalisasi.
7. PT.MSA diduga kuat tidak memiliki financial yang cukup kuat untuk melaksanakan Revitalisasi dan Pengelolaan Pasar Jatiasih. 

Dari fakta yang ada saat ini proyek Revitalisasi tersebut seperti mengurai benang kusut. Harus dari mana mengurainya?.(*/investigasi)
Share:
Komentar

Berita Terkini