Kepsek SMPN 12 Kota Bekasi Bantah Tudingan Pungli Acara Nonton Bioskop

Redaktur author photo
Kepsek dan perwakilan orang tua siswa saat memberikan klarifikasi dugaan pungli

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait berita dugaan pungli di SMPN 12 Kota Bekasi sebesar Rp300 ribu untuk menonton bioskop siswa Kelas 8A disebut merupakan kesepakatan orang tua siswa di kelas tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Sekolah SMPN 12 Kota Bekasi Dini Wiandini saat ditemui di ruangan sekolah nya pada Kamis (26/6/2025).

"Terkait pemberitaan kemarin adanya pungli perpisahan kelas pihak sekolah memang tidak pernah melaksanakan permisahan kelas dengan meminta kepada orang tua mau pun murid,"ujarnya.

Dini menegaskan, sekolahnya tidak menggelar acara perpisahan siswa sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat.

Acara yang dilakukan siswa kelas 8 A itu merupakan inisiasi dari para orang tua siswa untuk menyenangkan anak-anak nya sendiri. 

"Kegiatan itu di luar sekolah, dan orang tua tidak harus melaporkan kepada sekolah karena memang itu berdasarkan kesepakatan orang tua. Sekolah dalam hal ini tidak tahu menahu tentang kegiatan tersebut sekolah hanya memberikan pemahaman jangan sampai muncul permasalahan antara orang tua,"tutur Dini.

Senada dikatakan, Ketua Komite Kelas Ila Nirwana Bintang, bahwa untuk acara tersebut merupakan kesepakan orang tua kelas 8. Uang kas kelas itu merupakan kesepakatan bersama dari orang tua siswa di kelas itu.

 "Jadi kami hanya membahagiakan anak-anak dan ini sudah menjadi komitmen semua para orang tua jadi sekolah tidak ikut campur. Jadi tidak ada itu biaya segitu (Rp300 ribu),"ujarnya.

Dia juga menyebut, acara tersebut bukan merupakan acara perpisahan, karena memang belum waktunya.

"Untuk kegiatan ini memang harus dilakukan karena memang mereka (siswa) harus menghabiskan uang kas, masih banyak dan tidak mungkin dikembalikan memang mereka harus membuat acara untuk mereka,"ungkapnya. (Firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini