Soal Biaya Nonton Bioskop Dipungut Rp300 Ribu Per Siswa, Pihak SMPN 12 Bekasi; Kami Tidak Tahu

Redaktur author photo
Jajaran SMPN 12 Kota Bekasi menyatakan, soal acara nonton bioskop Rp300 ribu per siswa kelas 8 A itu inisiatif orang tua

inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi, menuding adanya dugaan pungutan perpisahan dengan mengunakan uang kas kelas 8 A di SMPN 12 Kota Bekasi sebesar Rp 40 ribu per siswa per bulan. Total uang yang dihimpun sebesar Rp10.830.000. 

Ahmadi menjelaskan, pihak kelas mengadakan perpisahan dengan menonton di bioskop per siswa Rp300 ribu. Kemudian biaya tersebut di gunakan untuk subsidi silang bagi siswa yang tidak mampu nonton Rp25 ribu, Popcorn dan minum Rp40 ribu, makan Rp 100 ribu, Goodie Bag 135 ribu.

Saat dikonfirmasi ke SMPN 12 Kota Bekasi, Wali Kelas, Nurhayati mengatakan, dirinya tidak tahu menahu terkait biaya yang muncul dari kordinator kelas (Korlas).

"Saya baru tahu ini kalau ada perpisahan Kelas 8A karena dari sekolah melarang untuk diadakan perpisahan apa lagi ini masi kelas 8 yang kelas 9 saja tidak ada perpisahan,"ucapnya. Selasa (24/6/2025).

Nurhayati berjanji akan berkordinasi dengan pihak sekolah.

Senada dikatakan Staf Wakil Humas SMPN 12 Kota Bekasi Sugeng Wisata yang menyatakan, untuk uang kas kelas itu semua keputusan siswa dan orang tua siswa.

"Untuk uang kas itu keputusan siswa dan orang tua, pihak sekolah tidak ikut campur kalau pun ada uang kas pihak sekolah hanya mengizinkan Rp5 ribu,"ujar Sugeng.

"Kalau muncul angka Rp40 ribu, kami tidak tahu karena Kordinator kelas (Korlas) itu keputusan mereka sendiri saya terimakasih adanya laporan ini nanti akan coba kami konfirmasi kepada kordinasi kelas,"sambungnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini