Soal Rekrutmen Pegawai, SPBU Di Pengasinan Ini Diduga Langgar UU Cipta Kerja

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-17120 Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi diduga melanghar prosedur perekrutan pegawai dan memberi upah di bawah UMR (Upah Minum Regional).

Hal ini diungkap salah satu pegawai pengisin bensin di SPBU tersebut, saat tim inijabar.com mendatangi SPBU tersebut pegawai SPBU mengatakan, dirinya mendapat upah (Gaji)  Rp, 1.500.000 per bulan.

Untuk soal perekrutnyanya sendiri, pegawai ini mengatakan, dirinya hanya di hubungin via telepon WhatsApp untuk bekerja di tempat tersebut.

"Saya di Telepon sama teman saya dan di ajak kerja di sini ( SPBU ) lalau saya datang hari itu langsung kerja tanpa di interview dan pemberian data Curiculum Vite ( CV ) dan gaji saya hanya 1.500.000 per bulan,"ucapnya seraya meminta tidak ingin disebut namanya. Rabu (2/7/2025).

Sekedar diketahui, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertulis rincian sanksi tertuang dalam  Pasal 42 ayat (1) dan (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan (7)

Tidak hanya perekrutan yang diduga asal-asalan upah yang diterima pegawai hanya Rp1,5 juta per bulan jauh di bawah UMR Kota Bekasi untuk tahun 2025 adalah Rp 5.690.752.

Sanksi yang bisa dikenakan dalam aturan tersebut berupa denda dan pidana, berupa kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, sedangkan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Angota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmadi mengatakan, setelah menerima laporan ini akan segera melakukan sidak terhadap SPBU tersebut.

"Ini sudah melangar hak-hak pekerja dan melangar Undang-undang Cipta kerja, ini kaga bisa dibiarkan nanti kita akan melakukan sidak di SPBU tersebut,"tegasnya.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini