Pemkot Bandung Potong Gaji ASN Sebesar 4 % Jika Telat Apel Senin

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung-Pemerintah Kota Bandung mengaku masih kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk me­layani warganya. Saat ini dengan luas sekitar 167 km persegi dan berpenduduk 2,4 juta jiwa, Pemkot Bandung hanya memiliki sekitar 16.000 ASN. 

“Idealnya, jumlah ASN kita ada di angka 50 ribu orang. Satu ASN melayani 50 warga,” kata Kepala Badan Kepega­waian, Pendidikan, dan Pe­latihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana di Bandung. Selasa (28/5/2019). 

Menurut dia, Pemkot telah berupaya meningkatkan mutu dan pe­layanan ASN. Mulai dari peng­gunaan teknologi, penempa­tan ASN berdasarkan merit system, hingga peningkatan mutu melalui pembinaan berjenjang.

“Karena kurang, tantangan­nya berarti bagaimana kita memaksimalkan ASN yang ada untuk pelayanan. Cara kami untuk menyikapi keku­rangan ASN ini, yang paling utama adalah menempatkan PNS sesuai keahlian. Jangan salah menempatkan. Harus sesuai dengan kompetensi dan kemampuan,” kata Yayan.

“Karena jika salah menem­patkan orang pada sebuah posisi, ‘cost’-nya jauh lebih mahal. Bisa fatal akibatnya. Ada Rp 7 triliun yang kita kelola, kalau salah manajemen bisa berantakan,” imbuhnya.

Selain itu, Yayan juga men­goptimalkan ASN yang ada dengan peningkatan kuali­tas kerja berbasis kedisipli­nan. Menurutnya, disiplin adalah kunci agar kinerja ASN bisa optimal. Maka, Yayan menerapkan berbagai kebijakan, salah satunya adalah melaksanakan apel pagi setiap hari.

“Apel itu tiap hari. Di mana instansi yang apel tiap hari? Hanya di Kota Bandung. Ke­napa apelnya tiap hari? Untuk meningkatkan disiplin, untuk mengecek kesiapan, untuk memberikan informasi, untuk memberikan ‘warning’,” pa­parnya.

Guna mengukur kedisiplinan itu, Pemkot Bandung telah lama memberlakukan apli­kasi bernama e-Remunerasi Kinerja (e-RK). Aplikasi itu akan mengonversi kinerja pegawai menjadi besaran Tunjangan Kinerja Dinamis (TKD). ASN hanya bisa me­nerima tunjangan jika me­reka bekerja minimal 6ribu menit dalam sebulan.

“Kita sudah memakai apli­kasi untuk mengukur disiplin pegawai, namanya Elektronik Remunerasi Kinerja, merujuk pada UU ASN dan UU Mana­jemen PNS. Remunerasi itu akan berkurang kalau tidak berkinerja dan tidak berdi­siplin,” jelasnya.

Jika ASN melakukan pe­langgaran, maka TKD-nya akan dipotong sesuai dengan jenis pelanggarannya. Mis­alnya, jika ASN terlambat atau tidak apel di hari Senin, maka dipotong 4%. Jika masuk kerja namun tidak apel di hari biasa, dipotong 1%. Tidak berpakaian len­gkap beserta atribut, dipo­tong 3%.

“Ketika saya misalnya menda­patkan penilaian yang jelek dari atasan, dari teman sejawat, dari bawahan, dipotong juga. Bulan kemarin saya dipotong sampai 5% karena ada anak buah saya yang mungkin me­nilai saya tidak baik atau kurang bagus. Itu tidak jadi masalah. Itu kan berarti ‘warning’ buat saya. Itu sesuai dengan PP 30 tentang kinerja pegawai. Jadi penilaian itu tidak hanya dari atasan, tapi teman dan dari bawah juga memberikan peni­laian,” akunya.

Di samping itu, masyarakat juga boleh menilai kinerja ASN jika merasa belum menerima pelayanan yang optimal. Pel­aporan bisa disampaikan melalui aplikasi Lapor.go.id dan akan langsung diteruskan ke instansi terkait untuk ditinda­klanjuti. BKPP pun tidak akan pandang bulu dalam mene­rapkan sanksi tegas bila lapo­ran itu terbukti benar.

“Masyarakat juga silakan mengadukan kepada kami jika ada PNS yang tidak me­layani dengan baik,” tandas­nya.
Share:
Komentar

Berita Terkini