Aspidum Kejati DkI Jakarta Serahkan Diri, KPK Gelar Perkara Siang Ini

Redaktur author photo
Petugas menggeledah ruang Pidsus di Kejati Jakarta.
inijabar.com, Jakarta- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto menyerahkan diri ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Dia tiba sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Sabtu (29/6/2019).

"Aspidum sudah berada di KPK. Ia diantar oleh Jamintel sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. 

Agus Winoto langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan suap bersama dua jaksa lain yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan pada Jumat 28 Juni 2019 malam.

"Pagi ini dijadwalkan gelar perkara dan setelah itu akan disampaikan hasil Penyelidikan ini melalui konferensi pers siang atau sore ini," kata Febri.

Sebelumnya, tim  Satgas Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK) mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam ini, Jumat (28/6/2019).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan uang puluhan ribu Dollar.

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21 ribu. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Syarif . 

Dia menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Syarif mengatakan, usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

"Dua Jaksa, dua Pengacara dan satulq pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara," kata dia.

Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini